Survei Median: Mayoritas Publik Tolak Pasal tentang Ekasila dalam RUU HIP

Sementara, ketika ditanyakan soal pasal tentang Trisila dalam RUU HIP, sebagian besar yaitu 64,1 persen menyatakan tidak setuju.

oleh Rinaldo diperbarui 29 Jun 2020, 16:09 WIB
Diterbitkan 29 Jun 2020, 14:19 WIB
FOTO: Tolak RUU HIP, Massa Geruduk Gedung DPR
Massa dari sejumlah ormas membentangkan spanduk saat demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Rabu (24/6/2020). Dalam aksinya mereka menuntut Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) ditarik dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Survei terbaru yang dirilis Media Survei Nasional (Median) mengungkapkan sebanyak 35,9 persen publik percaya bahwa RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) akan membuka peluang tampilnya kembali aliran atau paham komunisme di Indonesia, yang disimbolkan dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Median menanyakan tentang seberapa percaya publik dengan pendapat yang mengatakan bahwa RUU HIP bisa membuka kesempatan masuknya kembali komunisme di Indonesia.

"Ternyata 35,9 persen publik menjawab percaya, sebanyak 25 persen menjawab tidak percaya, dan 39,1 tidak tahu," papar Direktur Eksekutif Median, Rico Marbun dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (29/6/2020).

Setidaknya ada 3 besar alasan publik yang percaya RUU HIP bakal memberi peluang PKI bangkit lagi, antara lain 15,2 persen beralasan pembahasannya menjurus ke PKI, sebanyak 12,1 persen publik beralasan RUU HIP tidak mencantumkan pelarangan komunisme, dan 12,1 beralasan RUU itu akan menjadi pelonggaran bagi PKI.

"Sedangkan tiga besar alasan publik yang tidak percaya RUU HIP akan membuka kesempatan bangkit kembalinya paham komunisme, antara lain sebanyak 17,4 persen menganggap PKI sudah dilarang, 17,4 persen menganggap PKI sudah tidak ada, dan 8,7 persen menganggap isu PKI hanya hoaks," jelas Rico Marbun.

Demikian pula ketika ditanyakan soal pasal tentang Trisila dalam RUU HIP, sebagian besar yaitu 64,1 persen menyatakan tidak setuju dan hanya 15,9 responden yang menyatakan setuju. Sedangkan 20 persen lainnya menyatakan tidak tahu atau tak menjawab.

"Tiga besar alasan publik yang tidak setuju dengan pasal tentang Trisila yaitu, Pancasila sudah final dan tak perlu diubah (30,5 persen), bertentangan dengan Islam dan ikut ulama (13,6 persen), dan Pancasila konsensus bersama (8,5 persen)," jelas Rico Marbun.

Sementara tiga besar alasan publik yang menyatakan setuju dengan Trisila yaitu, tidak ada yang perlu ditakutkan (20 persen), sebagai panduan Pancasila (20 persen), dan Pancasila kurang melindungi mayoritas sehingga perlu panduan undang-undang (10 persen).

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Metode Survei

Survei ini dilakukan terhadap 800 responden di seluruh Indonesia, berasal dari 20.658 nomor telepon responden yang dipilih secara acak dari survei Median sejak September 2018-Februari 2020.

Dengan margin of error +/- 3,46 persen pada tingkat kepercayaan masyarakat 95 persen. Hasil survei menunjukkan dinamika persepsi yang terjadi selama masa pengambilan data yaitu 21-25 Juni 2020.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya