Liputan6.com, Jakarta Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, terdakwa kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, membenarkan pernyataan saksi yang menyebut dirinya menggunakan rekening saudaranyauntuk mengirim uang panas atau uang hasil praktek korupsi.
"Iya (pinjam) mau mentransfer sejumlah uang, menanyakan nomor rekening," kata Budi Wirawan, sepupu dari terdakwa saat dihadirkan Tim Jaksa KPK sebagai saksi dalam lanjutan sidang hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (2/7/2020).
Budi melanjutkan, terdakwa kemudian mengirimkan uang sebesar Rp 500 juta pada 6 Januari 2020. Keesokan harinya, terdakwa mengirimkan pesan guna memastikan uang kirimannya sudah diterima.
Advertisement
"Tanggal 7, Pak Wahyu Setiawan mengabarkan tolong dicek apakah sudah masuk atau belum," kata Budi yang mengaku menerima pesan Wahyu dan meneruskan kepada sang istri, Ika Indrayani yang juga dihadirkan sebagai saksi.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Wahyu Membenarkan
Budi merinci, nominal uang masuk sebesar Rp 500 juta. Kendati saat diperiksa nama pengirim bukanlah Wahyu Setiawan, melainkan Patricius Siton.
"Pikiran saya itu uang Mas Wahyu," ujar Ika bersaksi.
Mendengar keterangan saudaranya, Terdakwa Wahyu tak menampik. Terdakwa Wahyu mengamini hal tersebut di hadapan majelis hakim.
"Semua benar Yang Mulia," jawab Wahyu saat ditanya hakim.
Advertisement