Kalah di PTUN Jakarta, Pemprov Diminta Cabut Penutupan Diskotek Golden Crown

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan manajemen tempat hiburan atau diskotek Golden Crown, PT Mahkota Aman Sentosa terkait pencabutan izin.

oleh Ika Defianti diperbarui 02 Jul 2020, 14:45 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2020, 14:36 WIB
Ilustrasi tempat hiburan malam (iStock)
Ilustrasi tempat hiburan malam (iStock)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan manajemen tempat hiburan atau diskotek Golden Crown, PT Mahkota Aman Sentosa terkait pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta.

Hal tersebut berdasarkan hasil putusan PTUN Jakarta yang diterbitkan dalam website sipp.ptun-jakarta.go.id. Hakim menyatakan penetapan pengadilan Nomor 57/G/2020/PTUN-JKT tanggal 30 Juni 2020.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI No 19 tahun 2020 tentang Pencabutan TDUP PT Mahkota Aman Sentosa tertanggal 7 Februari 2020," bunyi putusan yang dikutip Liputan6.com, Kamis (2/7/2020).

Berdasarkan putusan tersebut, majelis hakim mewajibkan Pemprov DKI Jakarta mencabut SK dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mengenai pencabutan izin diskotek Golden Crown.

Selain itu, Pemprov DKI sebagai pihak tergugat juga diwajibkan membayar segala biaya yang timbul dalam perkara tersebut sebesar Rp 272.000.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan mencabut izin diskotek Golden Crown. Pencabutan itu dilakukan setelah adanya temuan narkotika di tempat hiburan malam itu saat Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan razia.

"Terhitung sejak 7 Februari 2019, diskotek Golden Crown dinyatakan tidak boleh lagi beroperasi dan segera akan disegel," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia dalam siaran pers, Jumat 7 Februari 2020.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Surat pencabutan

BNN
BNN menggelar razia narkoba di dua tempat hiburan malam di Jakarta. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Surat keputusan pencabutan tertanda dengan Nomor 19 Tahun 2020. Selain itu, dinas yang dikomandoi Cucu juga mengeluarkan dua surat, yakni surat nomor 431/-1.751.21 yang ditujukan kepada Kepala Satpol PP dan nomor 432/-1.751.21 kepada Kepala DPMPTSP.

Dalam suratnya kepada Kepala Satpol PP DKI Jakarta, ia meminta agar segera dilakukan penutupan terhadap diskotek Golden Crown yang beralamat di Glodok Plaza, Jakarta Barat tersebut.

Kemudian surat kepada Kepala DPMPTSP, disebutkan bahwa ada pelanggaran terhadap Pasal 56 Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Sehingga perlu segera dicabut izin TDUP Golden Crown.

Selanjutnya, manajemen Golden Crown dalam gugatannya ke PTUN meminta Pemprov DKI segera mencabut Keputusan Kepala Dinas PMPTSP Nomor 19/2020 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT Mahkota Sentosa Aman tertanggal 7 Februari 2020.

Manajemen beralasan pengunjung memakai dan mendapatkan ekstasi di luar diskotek.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya