PSBB Proporsional di Bekasi Diperpanjang Hingga 16 Juli 2020

Untuk mengantisipasi atas kelonggaran yang diberikan, Pemkab Bekasi tengah menggodok Peraturan Bupati yang akan mengatur segala bentuk kelonggaran

oleh Bam Sinulingga diperbarui 02 Jul 2020, 20:21 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2020, 20:21 WIB
Melihat Penerapan New Normal di Sumarecon Mall Bekasi
Aktivitas pengunjung di Sumarecon Mall Bekasi, Jawa Barat, Kamis (28/5/2020). Sumarecon Mall Bekasi akan menjadi mal percontohan dalam menerapkan New Normal di bidang perniagaan yang rencananya akan dibuka secara bertahap mulai 8 Juni seiring berakhirnya PSBB di Bekasi.(merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Perpanjangan diberlakukan selama 14 hari ke depan, hingga 16 Juli 2020.

Dalam rapat evaluasi pelaksanaan PSBB Proporsional bersama jajaran Forkopimda, Eka menyebutkan upaya melanjutkan PSBB sesuai dengan arahan yang direkomendasikan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Menurutnya, setiap kepala daerah di Jawa Barat diberikan diskresi untuk membuat kebijakan yang disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. Dan melihat perkembangan Covid-19 yang masih fluktuatif, Pemkab Bekasi memutuskan untuk kembali melanjutkan PSBB Proporsional.

"Selama PSBB tahap kedua, akan diberikan kelonggaran-kelonggaran di beberapa sektor, supaya ekonomi dapat berjalan," kata Eka di Bekasi, Kamis (2/7/2020).

Untuk mengantisipasi atas kelonggaran yang diberikan, Pemkab Bekasi tengah menggodok Peraturan Bupati yang akan mengatur segala bentuk kelonggaran, baik di sektor keagamaan, perdagangan, seni budaya dan pariwisata, yang tetap harus mengedepankan protokol kesehatan.

"Tapi untuk sektor pendidikan masih pengecualian, belum diperbolehkan sesuai rekomendasi provinsi," tegas Eka.

Eka menjelaskan ada penambahan jam operasional untuk sektor pariwisata. Misalnya seperti hotel dan restoran yang kini diperbolehkan beroperasi hingga pukul 19.00 WIB, yang sebelumnya dibatasi sampai pukul 16.00 WIB.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lapor Perkembangan ke Gugus Tugas

Begitu pula dengan tempat-tempat rekreasi yang sudah diperbolehkan beroperasi kembali, dengan syarat harus memenuhi standar protokol kesehatan. Namun sebelumnya, para pengelola harus melapor terlebih dulu kepada Gugus Tugas, yang akan ditindaklanjuti dan di cek seluruh kesiapan terkait hal ini.

"Nantinya ada tim yang akan melihat kesiapan di lokasi. Setelah tim merekomendasikan, baru kita perbolehkan (buka)," jelas Eka.

Eka juga menyinggung perkembangan terkini kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi yang saat ini terus bertambah, setelah sempat melandai selama beberapa waktu. "Kemarin itu kabarnya sudah menyenangkan, tinggal 10 lagi yang positif. Tapi sekarang naik lagi," paparnya.

Eka berharap angka kasus positif secepatnya bisa kembali normal, dan semakin banyak zona hijau di wilayah yang terpapar Covid-19. Ia juga meminta kepada dinas-dinas terkait untuk menjalin koordinasi, dalam mengawasi potensi munculnya klaster baru Corona.

"Harapan kita mudah-mudahan kenaikannya cukup sampai di sini. Dan bila bisa kembali normal dan turun lagi," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya