Mereka yang Kedapatan Langgar Aturan PSBB Transisi Jakarta

Masa PSBB transisi kembali diperpanjang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Rabu, 1 Juli 2020 hingga 14 hari ke depan.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 02 Jul 2020, 16:30 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2020, 16:30 WIB
FOTO: Pemprov DKI Bagi Sif Kerja di Masa PSBB Transisi
Suasana jam pulang kerja di jalur pedestrian kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (22/6/2020). Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan perubahan sif kerja dengan waktu jeda tiga jam, yaitu pukul 07.00-16.00 pada sif pertama dan pukul 10.00-19.00 pada sif kedua. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Saat ini, wilayah DKI Jakarta masih berada dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi. PSBB masa transisi ini pun kembali diperpanjang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Rabu, 1 Juli 2020 hingga 14 hari ke depan.

Berada dalam masa PSBB transisi, bukan berarti warga secara bebas bisa beraktivitas. Mereka tetap diminta untuk sebisa mungkin melakukan kegiatan dari rumah saja.

Kalau pun ingin melakukan aktivitas di luar, ada sejumlah protokol keseharatan yang wajib dilakukan. Misalnya seperti menggunakan masker dan menjaga jarak atau physical distancing.

Untuk menjaganya, sejumlah petugas pun disiagakan agar masyarakat yang melakukan aktivis di luar tetap melakukan protokol kesehatan.

Meski begitu, tetap ada saja mereka yang melanggar aturan pada masa PSBB transisi Jakarta. Salah satunya yang terjadi pada 35 warga di Jalan Inspeksi Kali Cengkareng Drain, Kembangan Utara, Jakarta Barat.

Mereka dijatuhi sanksi kerja sosial menyapu jalan lantaran kedapatan tidak menggunakan masker.

"Hari ini ada 35 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker dan dikenakan sanksi sosial menyapu fasilitas umum," kata Camat Kembangan Joko Mulyono, Rabu, 1 Juli 2020.

Selain itu, ada pula 15 warga di Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur yang kedapatan melanggar. Mereka langsung dijatuhi sanksi, baik kerja sosial maupun denda administrasi.

Berikut mereka yang kedapatan melanggar aturan saat masa PSBB transisi Jakarta dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Belasan Warga di Pulogadung

Sanksi Pelanggar PSBB
Seorang warga mengenakan rompi pelanggar PSBB akibat tidak mengenakan masker di area Pasar Kramat Jati, Jakarta, Rabu (17/6/2020). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Puluhan petugas gabungan dikerahkan melakukan pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi di lima titik di Kecamatan Pulogadung.

Hasilnya, 15 warga yang kedapatan melanggar langsung dijatuhi sanksi, baik kerja sosial maupun denda administrasi.

Kepala Satpol PP Kecamatan Pulogadung, Andik Sukaryanto mengatakan, saat pihaknya melakukan pengawasan di Pasar Pulogadung berhasil menindak lima pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker.

Tiga di antaranya dikenakan sanksi kerja sosial dan dua dikenakan sanksi denda administrasi sebesar Rp 250 ribu.

"Di Pasar Ampera Kampung Ambon, kami menemukan lagi 10 pelanggar yakni sembilan dikenai sanksi kerja sosial dan satu dikenakan sanksi denda administrasi Rp 250 ribu," ujar Andik, Rabu, 24 Juni 2020.

Dalam kegiatan ini, petugas juga mendatangi dua lokasi pabrik dan satu pusat perbelanjaan. Saat menyambangi salah satu pabrik, petugas mendapatkan perusahaan tidak menyediakan wastafel untuk mencuci tangan.

"Karena tidak memiliki wastafel maka kita berikan surat teguran tertulis. Kita imbau secepatnya agar disiapkan karena ini sudah menjadi protokol kesehatan," tegasnya seperti dikutip BeritaJakarta.com.

 

Puluhan Warga di Tamansari

Sanksi Pelanggar PSBB
Seorang warga membersihkan jalanan saat menjalani hukuman sosial pelanggar PSBB di area Pasar Kramat Jati, Jakarta, Rabu (17/6/2020). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Jajaran Kelurahan Keagungan, Taman Sari, Jakarta Barat juga melakukan pengawasan dan penindakan penerapan PSBB transisi di Pasar Gang Kancil, Jalan Keamanan.

Lurah Keagungan Ian Imanuddin mengatakan, kegiatan ini sesuai Pergub DKI No 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

"Hasilnya, ada 27 pelanggar dengan rincian 26 orang dikenakan sanksi sosial dan satu orang dikenakan sanksi administrasi denda Rp 250 ribu. Para pelanggar ini tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah," ujar Ian, Selasa 23 Juni 2020.

Ia menambahkan, kegiatan ini salah satu upaya mencegah penyebaran virus Corona di wilayah Keagungan.

Selama masa PSBB transisi, masyarakat baik pengguna jalan, dan pedagang harus mematuhi aturan yang dibuat pemerintah DKI Jakarta, di antaranya kewajiban memakai masker dan menjaga jarak.

"Kami selalu mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan pemerintah selama pemberlakuan PSBB masa transisi," tandas Ian.

 

3.992 Orang Kena Sanksi karena Tak Pakai Masker

FOTO: Sanksi Sosial Bagi Pelanggar PSBB Jakarta
Petugas Dishub mengawasi pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar saat menyapu jalan di Tanah Abang, Jakarta, Jumat (15/5/2020). Pemprov DKI memberlakukan sanksi sosial bagi pelanggar PSBB dengan memakaikan rompi bertulis ‘Pelanggar PSBB’ saat menyapu jalan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Wakil Kepala Satpol PP DKI Jakarta Sahat Parulian menyatakan pihaknya telah memberikan sanksi kepada 3.992 warga yang melanggar aturan saat pelaksanaan PSBB transisi. 

Dia mengatakan ribuan warga tersebut dikenakan sanksi akibat tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Denda administratif yang kami kenakan cukup besar, jumlahnya total mencapai Rp 96 juta," kata Sahat saat diskusi webinar dalam akun youtube SDGs Jakarta, Kamis, 25 Juni 2020.

Dia menjelaskan berdasarkan jumlah tersebut, sebanyak 3.506 diantaranya diberikan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum. Sedangkan sebanyak 486 orang  dikenakan sanksi administratif dengan nilai maksimal mencapai Rp 250 ribu. 

Selain itu, Sahat juga menyatakan pihaknya juga melakukan pengawasan dan penertiban di sejumlah pusat perbelanjaan atau mal hingga di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin.

"Kami juga melakukan pengawasan dan penindakan di obyek pariwisata, seperti Monas, Ragunan, Ancol, dan TMII," jelasnya. 

 

2.000 Orang Kena Sanksi di Jakpus

Penindakan Pengendara Pelanggar Aturan PSBB
Petugas memberhentikan pengendara motor tanpa mengenakan masker di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (13/4/2020). Batas maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan roda empat, berkendara dalam keadaan sakit, dan batas operasional kendaraan umum hingga pukul 18.00 WIB. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sebanyak 2.000 orang yang melanggar protokol kesehatan terkait penggunaan masker telah dikenai sanksi kerja sosial oleh Satpol PP Jakarta Pusat selama masa PSBB transisi Jakarta.

"Selama masa transisi ini saja, kami sudah memberikan sanksi kerja sosial kepada 2.000 orang yang tidak pakai masker," kata Kasatpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan saat dihubungi, Sabtu, 27 Juni 2020.

Menurut dia, protokol kesehatan berupa penggunaan masker selama pandemi Covid-19 seharusnya sudah menjadi kebiasaan, namun tetap saja banyak yang melanggar aturan itu.

"Setiap hari ada saja kita memberi sanksi. Apalagi orang-orang yang nggak pakai masker jumlahnya banyak," kata Bernard seperti dikutip Antara.

Mereka yang dikenai sanksi kerja sosial itu biasanya tidak memiliki uang untuk membayar denda sebesar Rp 250 ribu sehingga mereka memilih menggunakan rompi dan membersihkan fasilitas umum.

Pada saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) minggu lalu, dari 40 orang yang terjaring tidak memakai masker hanya tiga orang yang mau membayar denda, sisanya menjalani sanksi kerja sosial.

"Mereka kadang nggak punya uang (untuk bayar denda). Jadi memilih melakukan sanksi kerja sosial sesuai pergub," ujar Bernard.

 

35 Warga Kembangan

Tak Pakai Masker, Warga di Tangerang Diangkut Satpol PP
Warga pelanggar PSBB diangkut mobil Satpol PP di Tangerang, Kamis (14/5/2020). Pemkot Tangerang melakukan tindakan bagi pelanggar PSBB seperti tidak menggunakan masker dengan membawa mereka ke kantor Kecamatan Karawaci Baru untuk dilakukan pemeriksaan Rapid Test COVID-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebanyak 35 warga di Jalan Inspeksi Kali Cengkareng Drain, Kembangan Utara, Jakarta Barat dijatuhi sanksi kerja sosial menyapu jalan lantaran kedapatan tidak menggunakan masker.

Camat Kembangan Joko Mulyono mengatakan, penegakkan aturan ini sesuai dengan Pergub DKI No 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

"Hari ini ada 35 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker dan dikenakan sanksi sosial menyapu fasilitas umum," kata Joko, Rabu, 1 Juli 2020.

Dia menambahkan, kegiatan ini merupakan salah satu upaya mencegah penyebaran virus Corona Covid-19.

Selama masa PSBB transisi, masyarakat harus mematuhi aturan yang dibuat Pemprov DKI Jakarta, di antaranya kewajiban memakai masker saat beraktivitas di luar rumah dan menjaga jarak.

"Setelah dikenakan sanksi, kami juga berikan masker. Kami juga mengimbau masyarakat untuk ikuti protokol kesehatan," ujar Joko seperti dikutip BeritaJakarta.id.

 

Warga Sunter

Sanksi Pelanggar PSBB
Petugas Satpol PP mendata salah seorang warga yang tidak mengenakan masker di area Pasar Kramat Jati, Jakarta, Rabu (17/6/2020). Petugas memberikan sanksi bagi pelanggar aturan PSBB seperti tidak mengenakan masker di luar rumah berupa denda Rp250 ribu per orang. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Enam orang pelanggar protokol kesehatan di masa PSBB transisi di kawasan Danau Sunter Selatan, Kelurahan Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu, 1 Juli 2020 malam, diwajibkan mengikuti rapid test.

Kepala Seksi Penyidikan Pegawai Negeri Sipil dan Penindakan Satpol PP Jakarta Utara, Purnama mengatakan, selain ikut rapid test Covid-19, enam warga yang kedapatan tidak menggunakan masker tersebut juga diharuskan membayar denda sesuai aturan.

"Kondisi masa transisi ini tidak mengendorkan penjagaan dan pengawasan Danau Sunter Selatan. Tidak hanya siang hari, setiap malam juga kita siagakan petugas," katanya, Kamis (2/7/2020).

Menurut Purnama, rapid test terhadap warga pelanggar protokol kesehatan dilakukan petugas kesehatan dari Puskesmas Kecamatan Cilincing yang disiagakan di lokasi sekitar Danau Sunter.

"Hasil rapid tes mereka negatif reaktif dan kita perbolehkan pulang," tegasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Kepala Puskesmas Kecamatan Cilincing, Edison Syahputra menambahkan, bila nantinya ada pelanggar yang kedapatan positif reaktif akan dirujuk melakukan swab tes.

Selama proses menunggu hasil swab tes, orang bersangkutan pun diminta melakukan isolasi mandiri di rumah.

"Kalau memang positif dia juga harus melapor ke fasilitas sesuai domisili," dia menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya