Liputan6.com, Jakarta Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih menyatakan sanksi administratif untuk pelanggaran penggunaan plastik sekali pakai tidak menyasar kepada para konsumen atau pembeli.
"Tidak ada sanksi yang menyasar konsumen atau pembeli. Sanksi kepada pengelola pun lebih bernuansa pembinaan dan diberikan secara bertahap," kata Andono dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2020).
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 yaitu, pengelola pusat perbelanjaan, pengelola toko swalayan, dan pengelola pasar rakyat, sanksi hanya dibebankan kepada tiga subjek hukum. Yakni pusat perbelanjaan, toko swalayan, serta pasar rakyat.
Advertisement
Dia menjelaskan kebijakan itu untuk memastikan Kota Jakarta semakin bersahabat terhadap lingkungan. Selain itu, Andono menyatakan pengawasan yang dilakukan bukan untuk mencari para pihak yang melanggar.
Tujuannya bukan menambah pendapatan DKI dengan menemukan pelanggar, tetapi tujuannya mengubah perilaku," ucap dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Larangan Kantong Plastik
Sebelumnya, mulai Rabu, 1 Juli 2020, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah mengeluarkan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko, dan pasar rakyat.
Usai larangan itu dikeluarkan, berbagai upaya dilakukan agar masyarakat sadar dan tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai.
Misalnya saja, Kepala Pasar Induk Kramat Jati Agus Lamun yang mengaku melibatkan seluruh elemen pasar saat mensosialisasikan larangan kantong plastik.
"Mengajak seluruh komponen pasar untuk membantu mensosialisasikan hal ini baik kepada Koppas dan Appsi untuk sama sama mengajak dan mengimbau agar para pedagang dan pengunjung pasar mau beralih menggunakan kantong belanja ramah lingkungan," kata Agus, Kamis, 2 Juli 2020.
Advertisement