Pemprov DKI: Sanksi Larangan Plastik Sekali Pakai Tidak Menyasar ke Konsumen

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 sanksi bagi pelanggar larangan kantong plastik hanya dibebankan kepada tiga subjek hukum. Yakni pusat perbelanjaan, toko swalayan, serta pasar rakyat.

oleh Ika Defianti diperbarui 09 Jul 2020, 13:10 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2020, 13:10 WIB
Hari Pertama Penerapan Larangan Kantong Plastik di Pusat Perbelanjaan Jakarta
Pengunjung menggunakan kantong belanja ramah lingkungan saat berbelanja di Mall Grand Indonesia, Jakarta, Rabu (1/7/2020). Hari pertama larangan penggunaan kantong plastik di Jakarta, pusat perbelanjaan ini menerapkan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan (KBRL). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih menyatakan sanksi administratif untuk pelanggaran penggunaan plastik sekali pakai tidak menyasar kepada para konsumen atau pembeli.

"Tidak ada sanksi yang menyasar konsumen atau pembeli. Sanksi kepada pengelola pun lebih bernuansa pembinaan dan diberikan secara bertahap," kata Andono dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2020).

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 yaitu, pengelola pusat perbelanjaan, pengelola toko swalayan, dan pengelola pasar rakyat, sanksi hanya dibebankan kepada tiga subjek hukum. Yakni pusat perbelanjaan, toko swalayan, serta pasar rakyat.

Dia menjelaskan kebijakan itu untuk memastikan Kota Jakarta semakin bersahabat terhadap lingkungan. Selain itu, Andono menyatakan pengawasan yang dilakukan bukan untuk mencari para pihak yang melanggar.

Tujuannya bukan menambah pendapatan DKI dengan menemukan pelanggar, tetapi tujuannya mengubah perilaku," ucap dia.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Larangan Kantong Plastik

Hari Pertama Penerapan Larangan Kantong Plastik di Pusat Perbelanjaan Jakarta
Pengunjung membawa kantong belanja dari kertas saat mengunjungi Mall Grand Indonesia, Jakarta, Rabu (1/7/2020). Hari pertama larangan penggunaan kantong plastik di Jakarta, pusat perbelanjaan ini menerapkan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan (KBRL). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, mulai Rabu, 1 Juli 2020, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah mengeluarkan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko, dan pasar rakyat.

Usai larangan itu dikeluarkan, berbagai upaya dilakukan agar masyarakat sadar dan tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai.

Misalnya saja, Kepala Pasar Induk Kramat Jati Agus Lamun yang mengaku melibatkan seluruh elemen pasar saat mensosialisasikan larangan kantong plastik.

"Mengajak seluruh komponen pasar untuk membantu mensosialisasikan hal ini baik kepada Koppas dan Appsi untuk sama sama mengajak dan mengimbau agar para pedagang dan pengunjung pasar mau beralih menggunakan kantong belanja ramah lingkungan," kata Agus, Kamis, 2 Juli 2020.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya