Liputan6.com, Jakarta - Mulai Rabu, 1 Juli 2020, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah mengeluarkan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko, dan pasar rakyat.
Larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Baca Juga
"Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Andono Warih dalam keterangan tertulis, Rabu, 1 Juli 2020.
Advertisement
Usai larangan itu dikeluarkan, berbagai upaya dilakukan agar masyarakat sadar dan tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai.
Misalnya saja, Kepala Pasar Induk Kramat Jati Agus Lamun yang mengaku melibatkan seluruh elemen pasar saat mensosialisasikan larangan kantong plastik.
"Mengajak seluruh komponen pasar untuk membantu mensosialisasikan hal ini baik kepada Koppas dan Appsi untuk sama sama mengajak dan mengimbau agar para pedagang dan pengunjung pasar mau beralih menggunakan kantong belanja ramah lingkungan," kata Agus, Kamis, 2 Juli 2020.
Berikut 4 upaya sosialisasi yang dilakukan usai penggunaan kantong plastik sekali pakai dilarang di DKI Jakarta dihimpun Liputan6.com:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Libatkan Seluruh Elemen Pasar
Kepala Pasar Induk Kramat Jati Agus Lamun menegaskan, pihaknya melibatkan seluruh elemen pasar saat mensosialisasikan larangan kantong plastik. Namun, diakuinya cukup sulit menghilangkan kebiasaan menggunakan kantong plastik saat berbelanja.
"Mengajak seluruh komponen pasar untuk membantu mensosialisasikan hal ini baik kepada Koppas dan Appsi untuk sama sama mengajak dan menghimbau agar para pedagang dan pengunjung pasar mau beralih menggunakan kantong belanja ramah lingkungan," kata Agus, Kamis, 2 Juli 2020.
Dia menuturkan, saat ini masyarakat yang berbelanja ataupun pedagang masih banyak menggunakan kantong plastik.
Agus menyebut pihaknya secara terus menerus mengingatkan pengunjung agar membawa kantong ramah lingkungan.
"Juga berupa spanduk yang terpasang tentang larangan penggunaan kantong kresek sekali pakai di beberapa titik lokasi, berharap tentu pedagang dan pengunjung juga sadar akan bahayanya penggunaan kantong plastik," tutur Agus.
Advertisement
Upaya Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI)
Ketua bidang hukum dan advokasi DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Miftahudin mengatakan, sosialisasi Pergub 142 tentang tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat ssharusnya tidak hanya dibebankan kepada pedagang tetapi juga masyarakat sebagai pembeli.
Terpenting, imbuh Miftahudin, ia menginginkan agar Pemprov melibatkan pedagang dalam sosialisasi Pergub tersebut. Selain itu, untuk menerapkan aturan tersebut harus diakukan secara bertahap.
"Dan tanpa ada intimidasi maupun ancaman atas kebijakan tersebut," kata dia.
Miftahudin menilai, pedagang belum mendapatkan informasi yang lebih detail dan utuh tentang sosialisasi dan edukasi tersebut.
Setidaknya, menurut Miftahudin ada dua edukasi itu yang patut disampaikan ke pedagang namun tak dilakukan oleh Pemprov DKI yaitu tentang pentingnya mengetahui bahaya penggunaan kantong plastik dan sosialisasi Pergub Nomor 142 Tahun 2019
"Kami mendorong kepada Pemprov agar melibatkan pedagang pasar atau kelompok-kelompok pedagang pasar atau ketua-ketua blok pasar untuk ikut membantu mensosialiasikan kepada anggota-anggota di bloknya. Ini jauh lebih efektif," jelas dia.
Ancam Cabut Izin Usaha
Pemprov DKI Jakarta mengancam mencabut izin usaha bagi mereka yang melanggar aturan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur atau Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Salah satu isi Pergub tersebut mengatur larangan penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai.
"Kami kasih waktu tiga bulan untuk berubah. Satu bulan teguran tertulis, satu bulan lagi denda administrasi, dan ketiga kita rekomendasikan ke DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) untuk dicabut izinnya," kata Kabid Pengelolahan Kebersihan Edi Mulyanto saat dihubungi, Minggu, 5 Juli 2020.
Edi mengatakan, Pemprov DKI berkomitmen mengurangi sampah plastik. Dia memaparkan pada 2019 lalu, 7.500 ton sampah yang masuk ke Bantar Gebang setiap hari.
Dari jumlah itu, sebanyak 14 persen atau 1.000 ton di antaranya sampah plastik sekali pakai.
Karena itu, Edi mengimbau masyarakat untuk turut telibat dalam menekan penggunaaan sampah plastik sekali pakai.
"Siapkan kantong belanja atau goodybag dari rumah. Selain itu, hindari pola hidup konsumtif," ucap Edi.
Advertisement
Wagub DKI Datangi Mal
Sebelum diberlakukan, pihak Perumda Pasar Jaya telah menyosialisasikan larangan penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai tersebut selama enam bulan atau terhitung sejak Desember 2019.
Untuk memastikan hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) meninjau pusat perbelanjaan, baik modern maupun tradisional.
Peninjauan dilajukan di Mal Senayan City dan Mal FX Sudirman, serta Pasar Bendungan Hilir yang dikelola oleh BUMD Perumda Pasar Jaya, Minggu, 5 Juli 2020.
"Tadi juga saya ke tempat-tempat perbelanjaan untuk memastikan (pelaksanaan) Pergub 142/2019 tentang penggunaan kantong ramah lingkungan, untuk tidak lagi menggunakan plastik. Alhamdulillah tadi kami cek di beberapa tempat dilaksanakan dengan baik," ujar Ariza.
Ariza meminta agar kedua subjek yang ditujukan dalam Pergub 142/2019 dapat dilaksanakan dengan baik.
Sehingga, seluruh komponen di dalam pusat perbelanjaan, baik pengelola mall, pasar, pertokoan, toko modern, ritel hingga pasar rakyat, menggunakan kantong ramah lingkungan dan tidak lagi menggunakan kantong plastik sekali pakai.
"Jadi ketentuannya harus disiapkan oleh kios, oleh pedagang, yang dapat diperoleh oleh pengunjung. Alhamdulillah tadi sudah," ungkapnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.