Dugaan Korupsi yang Libatkan Pejabat UNJ Kini Ditangani Internal Kemendikbud

Sebelumnya, penghentian perkara oleh Polda Metro Jaya karena perbuatan yang dilakukan oleh Kepala Bagian Kepegawaian UNJ tidak memenuhi unsur pidana.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 09 Jul 2020, 16:12 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2020, 16:11 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tak lagi meneruskan penyelidikan kasus dugaan korupsi yang awalnya diduga dilakukan oleh pegawai Universitas Negeri Jakarta (UNJ) terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) ke sejumlah pejabat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Berkas kasus itu kini dilimpahkan ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kemendikbud.

"Penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan melimpahkan peristiwa perkara a quo kepada aparat pengawas internal pemerintah atau APIP Kemendikbud RI dalam hal ini inspektorat Kemendikbud RI untuk dilakukan pendalaman selanjutnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Kamis (9/7/2020).

Terpisah, Plt Inspektur Jenderal Kemendikbud, Chatarina Muliana Girsang mengapresiasi langkah kepolisian dalam mengusut kasus ini. Dia berharap semua pihak dapat mengambil hikmahnya.

"Akhirnya penyelesaian perkara ini dapat diselesaikan hari ini. Ini bisa jadi efek jera atau pembelajaran baik," ujar dia di Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut. Yusri mengatakan, penghentian perkara diambil karena perbuatan yang dilakukan oleh Kepala Bagian Kepegawaian UNJ tidak memenuhi unsur pidana.

"Dari hasil pemeriksaan saksi ahli yang ada, dinyatakan bahwa perbuatan pidana ini tidak sempurna. Tidak masuk dalam unsur-unsur pasal yang disangkakan," kata Yusri.

Kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kabag Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor itu terjadi pada Rabu 20 Mei 2020 lalu. 

Awalnya yang menangani adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat itu, penyidik KPK menyita USD 1.200 dan Rp 27.500.000 yang diduga akan diberikan untuk tunjangan hari raya (THR) beberapa pejabat di Kemendikbud. Namun, dalam perjalanannya kasus diserahkan ke Polda Metro Jaya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Putusan Bulat

Sebelumnya, Yusri menjelaskan pihaknya telah melakukan gelar perkara maupun rekonstruksi perkara di Universitas Negeri Jakarta dan Kemendikbud.

Semua orang yang ikut dalam gelar perkara sepakat menyatakan tidak menemukan pelanggaran pidana sebagaimana pasal yang disangkakan dalam hasil penyelidikan.

"Dengan tidak ditemukannya maka penyidik Subdit Tipikor Ditkrimsus Polda Metro Jaya melakukan penghentian penyelidikan dalam rangka kepastian hukum," ujar dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ke penyidik Polda Metro Jaya.

Kasus OTT terhadap Kabag Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor itu terjadi pada Rabu 20 Mei 2020 lalu. Penyidik KPK menyita USD 1.200 dan Rp 27.500.000 yang diduga akan diberikan untuk tunjangan hari raya (THR) beberapa pejabat di Kemendikbud.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya