Tak Ada Unsur Pidana, Polisi Hentikan Kasus Dugaan Korupsi yang Libatkan Pejabat UNJ

Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh pegawai UNJ terkait pemberian THR ke sejumlah pejabat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 09 Jul 2020, 14:05 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2020, 14:05 WIB
Berkas Dokumen Arsip File
Ilustrasi Foto Berkas atau Dokumen. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh pegawai Universitas Negeri Jakarta (UNJ) terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) ke sejumlah pejabat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Perwakilan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Subdit Tipikor Ditkrimsus Polda Metro Jaya menandatangi berkas berita acara surat perintah penghentian penyelidikan (SP2 Lidik) pada Kamis (9/7/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, penghentian perkara diambil karena perbuatan yang dilakukan oleh Kepala Bagian Kepegawaian UNJ tak memenuhi unsur pidana.

"Dari hasil pemeriksaan saksi ahli yang ada, dinyatakan bahwa perbuatan pidana ini tidak sempurna. Tidak masuk dalam unsur-unsur pasal yang disangkakan," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/7/2020).

Sebanyak 44 saksi sudah dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi pegawai UNJ ini. Yusri mengatakan, dua orang di antaranya adalah saksi ahli pidana.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Putusan Bulat

Yusri menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan gelar perkara maupun rekonstruksi perkara di Universitas Negeri Jakarta dan Kemendikbud. Semua orang yang ikut dalam gelar perkara sepakat menyatakan tidak menemukan pelanggaran pidana sebagaimana pasal yang disangkakan dalam hasil penyelidikan.

"Dengan tidak ditemukannya maka penyidik Subdit Tipikor Ditkrimsus Polda Metro Jaya melakukan penghentian penyelidikan dalam rangka kepastian hukum," ujar dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ke penyidik Polda Metro Jaya.

Kasus OTT terhadap Kabag Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor itu terjadi pada Rabu 20 Mei 2020 lalu. Penyidik KPK menyita USD 1.200 dan Rp 27.500.000 yang diduga akan diberikan untuk tunjangan hari raya (THR) beberapa pejabat di Kemendikbud.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya