Liputan6.com, Jakarta - Kapolisian Daerah Kepulauan Riau mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang dipekerjakan sebagai anak buah di kapal asing.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt menyampaikan Ditreskrimum menahan lima orang tersangka yaitu SD, HA, MH alias D, AY alias M dan SY atas tindak pidana perdagangan orang.
Baca Juga
"Kejahatan perdagangan orang ini merupakan kejahatan yang tidak berdiri sendiri, mereka selalu dalam bentuk jaringan dengan peran masing-masing dari perekrutan, pengurusan dokumen dan ada yang berperan sebagai perantara," kata dia di Batam, Kamis (9/7/2020), seperti dikutip dari Antara.
Advertisement
Pengungkapan kasus itu bermula dari penemuan dua orang ABK Kapal berbendera China yang terjun di perairan Karimun dan diselamatkan nelayan, berdasarkan laporan polisi nomor LP-A/76/2020/Spkt-Kepri, 08 Juni 2020. D
Pendalaman yang dilakukan polisi, kemudian diketahui kedua orang itu adalah korban perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang dijanjikan untuk dipekerjakan ke Korea Selatan sebagai buruh pabrik.
Keduanya diiming-imingi gaji Rp 25.000.000 hingga Rp 50.000.000 per bulan, dengan persyaratan membayar biaya pengurusan sebesar Rp 50.000.000 per orang.
Namun kenyataanya, kedua korban perdagangan orang dipekerjakan sebagai ABK di kapal penangkap ikan atau cumi pada kapal Fulu-Qing Yuan Yu 901 berbendera China, tanpa mendapat gaji selama 4 bulan.
Keduanya juga mendapat intimidasi, penganiayaan dari kru kapal selama dipekerjakan di kapal tersebut.
"Dari sembilan tersangka yang berhasil diamankan, lima di antaranya berada di Polda Kepri sedangakan empat tersangka lainnya inisial DT, RAS, ST dan SY diamankan di Polres Metro Jakarta Utara atas tindak pidana pemalsuan dokumen sertifikat Basic Safety Training (BST)," kata dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Peran Para Tersangka
Ia menjelaskan peran tersangka, yaitu perempuan AY alias M sebagai perantara menyalurkan PMI dan SY berperan dalam pengurusan buku pelaut dan cek kesehatan.
"Inisial AY alias M diamankan di daerah Lampung sedangkan inisial SY diamanakan di Jawa Tengah," ungkap Kabid Humas.
Aparat turut mengamankan barang bukti beberapa unit telepon seluler milik tersangka, buku tabungan, kartu ATM dan data gaji ABK Kapal.
Tersangka dijerat pasal 2, pasal 4 dan pasa 10 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 600.000.000.
Advertisement