Liputan6.com, Jakarta - Ketua Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) Mohammad Nasih mengatakan, bahwa para peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) SBMPTN 2020 tahap II yang tak memenuhi persyaratan yang ditentukan tidak diperkenankan mengikuti tes.
Ada sejumlah persyaratan kesehatan yang mesti dipenuhi para peserta UTBK 2020 sebelum mengikuti tes. Misalnya menunjukkan hasil pemeriksaan cepat atau rapid test dengan status non-reaktif Covid-19.
"Peserta yang akan mengikuti UTBK-SBMPTN Tahap II harus memenuhi persyaratan kesehatan terkait dengan Covid-19 yang ditunjukkan dengan suhu tubuh pada saat sebelum tes yang tidak melebihi 37,5 derajat selsius atau hasil rapid test non-reaktif, atau hasil swab test negatif," kata Nasih melalui surat edaran LTMPT yang terbit pada Minggu (12/3/2020).
Advertisement
Nasih pun mengimbau agar para peserta UTBK-SBMPTN 2020 mempersiapkan diri dan menjaga kesehatan dengan mengisolasi mandiri di rumah masing-masing.
"Serta tetap berperilaku hidup sehat," pintanya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tes Lebih Awal
Sementara itu, jika Pusat UTBK mensyaratkan untuk menyerahkan hasil rapid test dan peserta merasa sedang tidak enak badan, maka Nasih mengimbau agar mereka melakukan tes lebih awal. Sehingga ada jeda waktu untuk melakukan rapid test ulang.
"Dianjurkan untuk melakukan rapid test lebih awal sehingga apabila rapid test menunjukkan reaktif masih tersedia waktu untuk melakukan rapid test ulang atau swab test," papar Nasih.
Peserta UTBK Tahap II harus menyerahkan hasil rapid test paling lambat pada 22 Juli 2020 mendatang.
Advertisement