Peserta UTBK Tahap II Tak Penuhi Syarat Kesehatan Dilarang Ikut Tes

LTMPT mengimbau agar para peserta UTBK-SBMPTN 2020 mempersiapkan diri dan menjaga kesehatan dengan mengisolasi mandiri di rumah masing-masing.

oleh Yopi Makdori diperbarui 15 Jul 2020, 04:40 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2020, 04:40 WIB
FOTO: Ujian Tulis Berbasis Komputer di Tengah Pandemi COVID-19
Peserta mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) gelombang pertama di Kampus Fakultas Teknik UPN Veteran Jakarta, Cinere, Depok, Jawa Barat, Minggu (5/7/2020). UTBK 2020 salah satu syarat bagi calon mahasiswa yang mendaftar melalui SBMPTN. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) Mohammad Nasih mengatakan, bahwa para peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) SBMPTN 2020 tahap II yang tak memenuhi persyaratan yang ditentukan tidak diperkenankan mengikuti tes.

Ada sejumlah persyaratan kesehatan yang mesti dipenuhi para peserta UTBK 2020 sebelum mengikuti tes. Misalnya menunjukkan hasil pemeriksaan cepat atau rapid test dengan status non-reaktif Covid-19.

"Peserta yang akan mengikuti UTBK-SBMPTN Tahap II harus memenuhi persyaratan kesehatan terkait dengan Covid-19 yang ditunjukkan dengan suhu tubuh pada saat sebelum tes yang tidak melebihi 37,5 derajat selsius atau hasil rapid test non-reaktif, atau hasil swab test negatif," kata Nasih melalui surat edaran LTMPT yang terbit pada Minggu (12/3/2020).

Nasih pun mengimbau agar para peserta UTBK-SBMPTN 2020 mempersiapkan diri dan menjaga kesehatan dengan mengisolasi mandiri di rumah masing-masing.

"Serta tetap berperilaku hidup sehat," pintanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Tes Lebih Awal

FOTO: Ujian Tulis Berbasis Komputer di Tengah Pandemi COVID-19
Petugas membagikan kertas pada peserta saat Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) gelombang pertama di Kampus Fakultas Teknik UPN Veteran Jakarta, Cinere, Depok, Jawa Barat, Minggu (5/7/2020). UTBK 2020 dibagi dua gelombang, pertama 5-14 Juli 2020 dan kedua 20-29 Juli 2020. (merdeka.com/Arie Basuki)

Sementara itu, jika Pusat UTBK mensyaratkan untuk menyerahkan hasil rapid test dan peserta merasa sedang tidak enak badan, maka Nasih mengimbau agar mereka melakukan tes lebih awal. Sehingga ada jeda waktu untuk melakukan rapid test ulang.

"Dianjurkan untuk melakukan rapid test lebih awal sehingga apabila rapid test menunjukkan reaktif masih tersedia waktu untuk melakukan rapid test ulang atau swab test," papar Nasih.

Peserta UTBK Tahap II harus menyerahkan hasil rapid test paling lambat pada 22 Juli 2020 mendatang.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya