Liputan6.com, Jakarta - Paranormal Roy Kurniawan alias Roy Kiyoshi didakwa melanggar Pasal 62 atau Pasal 60 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dia pun terancam pidana penjara lima tahun bui dalam kasus penyalahgunaan narkoba.Â
"Roy didakwa pertama Pasal 62 atau kedua Pasal 60 ayat 5 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Leo Simalango di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Juli 2020.
Leo menjelaskan, Roy Kiyoshi kedapatan memiliki, menyimpan, dan menggunakan psikotropika tanpa resep dokter sehingga perbuatannya tersebut terancam hukuman minimal lima tahun penjara.
Advertisement
Dalam sidang dakwaan tersebut, sebagaimana dilansir Antara, terungkap bahwa Roy Kiyoshi kedapatan memesan secara online obat-obat psikotropika atau penenang termasuk narkotika golong empat tanpa resep dokter.
Barang bukti jenis psikotropika yang diamankan berupa 10 butir psikotropika diazepam, tujuh butir psikotropika nitrazepam dimolid dan empat psikotropika jenis aprzolam.
Dalam persidangan, Roy Kiyoshi mengaku benar telah memesan obat-obat psikotropika secara daring tanpa resep dokter. Obat-obatan tersebut digunakan untuk mengatasi kecemasan dan sulit tidur yang dihadapi Roy.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tak Ajukan Eksepsi
Roy Kiyoshi juga tidak mengajukan eksepsi usai dakwaan dibacakan sehingga sidang dilanjutkan pemeriksaan saksi.
Saksi dihadirkan dari JPU, yakni dua penyidik Polres Metro Jakarta Selatan yang menangkap Roy Kiyoshi.
Advertisement