Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan, dampak sosial pandemi Covid-19 menyebabkan kelompok miskin baru atau Misbar. Hal ini memperburuk keadaan kelompok miskin lama atau Mislam.
"Misbar-Misbar sekarang. Jadi ada Mislam ada Misbar. Mislam itu miskin lama, ada miskin baru," kata Ma'ruf saat memberikan sambutan pada acara Silaturahmi dan Dialog dengan Organisasi Massa Islam di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan Nomor 6, Jakarta Pusat, dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (18/7/2020).
Ma'ruf mengatakan, menurut data yang dimilikinya, jumlah miskin baru banyak sekali. Karenanya, pemerintah meyakini jika kehadiran bantuan sosial (bansos) sangat diperlukan masyarakat.
Advertisement
"Bansos itu (anggarannya) lebih dari Rp 100 (triliun), Rp 120 triliun," jelas dia.
Ma'ruf merinci, bantuan sosial sebesar itu dibagi untuk sejumlah sektor, mulai dari kesehatan, seperti tes masif, isolasi, tracing, dan sebagainya.
"Penanganannya itu Rp 85 triliun. Untuk menanggulangi dampak ekonominya itu sisanya. Seluruhnya itu Rp 695 triliun. Jadi semua untuk ke situ semua," tandas Ma'ruf Amin.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ma'ruf Amin: Di Masa New Normal Harus Lebih Kreatif
Wakil Presiden Maruf Amin menyatakan, diperlukan perubahan dari sisi pelaku ekonomi agar lebih kreatif di masa new normal.
"Masyarakat bisa lebih kreatif dalam menyediakan layanan dan inovasi produk yang tepat untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease-2019 (Covid-19). Untuk itu kita bersama-sama membutuhkan gagasan baru," kata Ma'ruf, Selasa (14/7/2020).
Layanan produk inovatif dalam sektor ekonomi, lanjut Ma'ruf, telah dilakukan pemerintah. Mulai dari perluasan program bantuan sosial. Seperti, pemberian subsidi pembayaran rekening listrik, hingga kebijakan extraordinary berupa dukungan regulasi pembiayaan pembangunan.
"Hal itu telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020," beber Ma'ruf.
Dia melanjutkan, ada dua hal penting dalam aturan Undang-Undang tersebut, pertama, menjadi jalan bagi pemerintah untuk meningkatkan pembiayaan melalui pelebaran defisit APBN yang lebih luas hingga di atas 3 persen selama 3 tahun.
Kedua, memperkuat koordinasi untuk bauran kebijakan antara sektor keuangan dan pemerintah dalam melindungi nasabah dan menangani ancaman stabilitas sistem keuangan.
Ma'ruf mengungkap, selain UU No 2 Tahun 2020, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 yang mengatur Program Pemulihan Ekonomi (PEN) untuk penanganan pandemi Covid-19.
"Tujuan utama PEN ini adalah melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan pelaku usaha, seperti penyertaan modal negara (PMN), penempatan dana investasi pemerintah penjaminan dan belanja negara," tegasnya.
Advertisement