Liputan6.com, Jakarta - Plt Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) sebaiknya dikeluarkan dahulu dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk menghindari polemik lebih luas. Menurutnya perubahan nama RUU HIP menjadi RUU BPIP tidak membuat persoalan ini selesai.
"Masyarakat menuntut RUU HIP segera dicabut dari Prolegnas, andaikata tetap dilanjutkan namun dengan mengubah judul dan substansi maka saya khawatir tidak menyelesaikan masalah," kata Saleh kepada Antara di Jakarta, Sabtu 18 Juli 2020.
Dia menilai pemerintah dan DPR perlu duduk bersama untuk mengevaluasi terkait RUU HIP yang mendapatkan perhatian masyarakat secara luas.
Advertisement
Saleh khawatir kalau RUU HIP tersebut hanya diganti judul dan substansinya akan tetap ditolak masyarakat.
"Itu akan menghabiskan energi masyarakat karena berpolemik, berdebat, dan beradu argumentasi di ruang diskusi dan ruang publik, itu tidak baik," ujar dia yang dikutip dari Antara.
Menurut dia, kalau ingin membuat payung hukum bagi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) maka lebih baik mencabut dahulu RUU HIP kemudian mengajukan RUU BPIP.
Setelah itu, menurut Saleh, masyarakat perlu diberikan pemahaman terkait RUU BPIP tersebut agar memahami substansinya. "Kalau tidak seperti itu, masyarakat akan tetap terus memprotes dan itu bisa menghabiskan energi kita," katanya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
RUU BPIP Dihilangkan dari Prolegnas
Anggota Komisi IX DPR RI itu menceritakan, dirinya mendapatkan pertanyaan dari masyarakat kenapa Prolegnas 2020 disahkan hasil revisi namun masih ada RUU HIP di dalamnya.
Hal itu, menurut dia, menandakan bahwa penjelasan Menko Polhukam dan pimpinan DPR pada Kamis (16/7) terkait RUU HIP tidak menyelesaikan masalah karena masih ada pertanyaan dari masyarakat.
"Bagi masyarakat yang penting RUU HIP dikeluarkan dari Prolegnas, karena di Prolegnas 2020 masih ada RUU HIP," katanya.
Baca juga: Wakil Ketua DPR: Mekanisme RUU HIP dibicarakan pada Masa Persidangan V
Dia menilai pemerintah harus mengkomunikasikan kepada masyarakat terkait perubahan RUU HIP menjadi RUU BPIP karena masyarakat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam proses legislasi.
Advertisement