Harun Masiku Bebas ke Luar Negeri Jika KPK Tak Ringkusnya Setahun Ini, Kok Bisa?

KPK tidak bisa melakukan perpanjangan pencegahan ke luar negeri untuk yang ketiga kali kepada Harun Masiku. Kenapa?

oleh Fachrur Rozie diperbarui 21 Jul 2020, 13:47 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2020, 13:47 WIB
Banner Infografis Harun Masiku Buronan KPK
Banner Infografis Harun Masiku Buronan KPK. (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) didesak segera menemukan buronan kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI Fraksi PDIP melalui metode pergantian antar-waktu (PAW), Harun Masiku.

KPK sendiri kembali melayangkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap penyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Ini merupakan kedua kalinya KPK mencegah Harun Masiku ke luar negeri.

Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengatakan, KPK tidak bisa melakukan perpanjangan pencegahan ke luar negeri untuk yang ketiga kali kepada Harun Masiku.

"Merujuk Pasal 97 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pencegahan berlaku paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang paling lama enam bulan," ujar Arvin saat dikonfirmasi, Selasa (21/7/2020).

Arvin menuturkan, sesuai peraturan yang berlaku, permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap seseorang hanya dapat dilakukan sebanyak dua kali. Jika dalam 12 bulan KPK tak menemukan Harun, maka KPK tak bisa lagi mencegah Harun ke luar negeri.

"Kalau ditotal ya cuma 12 bulan," kata Arvin.

Sebelumnya, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri terhadap mantan Calon Anggota Legislatig (Caleg) PDIP Harun Masiku (HAR), yang menjadi buronan dalam kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

"Dalam rangka mendukung proses penyidikan, KPK memperpanjang masa cegah, atau melarang bepergian ke luar negeri terhadap HAR terhitung sejak 10 Juli 2020 dan berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan ke depan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2020).

Ali mengatakan, surat perpanjangan pencegahan ke luar negeri terhadap penyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu sudah dikirim ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

"Saat ini KPK tetap menjalin koordinasi dengan pihak Kepolisian dan Keimigrasian untuk terus mencari dan menangkap keberadaan DPO tersebut. Perkembangannya nanti akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali soal Harun Masiku.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kasus yang Jerat Harun Masiku

Politikus PDIP Harun Masiku dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.

Tak hanya Harun Masiku dan Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus ini. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri pihak swasta.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.

Dalam perkara ini, Saeful divonis 20 bulan penjara, sementara Wahyu dan Agustiani masih menjalani proses persidangan. Sedangkan Harun Masiku masih dalam perburuan tim lembaga pemberantasan korupsi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya