Liputan6.com, Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Dunia Anti Perdagangan Orang 2020, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) menyelenggarakan Webinar bertema Manajemen Shelter: Memahami Prinsip Perlindungan dan Penanganan Berbasis Korban.
Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan TPPO, Destri Handayani menyatakan, Satgas perlindungan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bertugas mengordinasi upaya pencegahan dan penanganan TPPO.
"Dengan cara melaksanakan advokasi, sosialisasi, pelatihan, dan kerja sama.Memantau perkembangan pelaksanaan penegakan hukum. Melaksanakan pelaporan dan evaluasi," ujar Destri dalam webinar KemenPPPA, Selasa (28/7/2020).
Advertisement
Dia menyebut, salah satu kasus TPPO adalah di bidang perikanan, di mana anak buah kapal (ABK) mendapat eksploitasi.
"Berdasarkan jenis eksploitasinya, ABK bisa menerima lebih dari satu jenis eksploitasi, gaji ditahan, tidak mendapat perawatan medis, kekerasan fisik dan psikis," ucap Destri.
Sementara itu bagi korban TPPO termasuk ABK, KemenPPPA bekerjasama dengan Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan rehabilitasi di shelter.
Menurut Direktur Rehabilitasi Sosial dan Korban Perdaganagn Orang Kemensos Waskito Budi Kusumo, saat ini berbagai upaya telah dilakukan untuk perbaikan Shelter Kemensos.
"Pertama adanya Sarana dan Prasarana Pendukung. Dua, Sistem Rujukan. Ketiga Akses kunjungan kepada klien, empat Capacity Building bagi Petugas, keliman Sinergitas antar K/L terkait dengan penanganan klien dan keenam Persiapan program reintegrasi sosial yang terpadu untuk penanganan after care bagi klien," papar Waskito.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Shelter Untuk Korban TPPO
Waskito menjelaskan, rumah itu adalah tempat yang dibentuk masyarakat atau lembaga-lembaga pelayanan sosial lainnya untuk perlindungan sosial atau pusat trauma sosial, bagi yang mengalami penderitaan baik fisik maupun psikis akibat TPPO.
"Selain itu, shelter juga berfungsi sebagai trauma center yang melayani Bimbingan Sosial (individu/kelompok), konseling oleh peksos/psikolog, terapi-terapi disesuaikan dengan jenis kasus dan kebutuhan, Observasi/Pemantauan sertaPendampingan dalam proses pemeriksaan hukum," jelas Waskito.
Tiap korban TPPO akan mendapat berbagai fasilitas di shelter sebagai berikut:
1. Pemenuhan kebutuhan dasar (tidur, makan, sandang, kesehatan dan kebutuhan ibu dan anak.
2. Pengisian waktu luang atau pengembangan diri klien:Dinamika kelompok, bimbingan rohani, penyuluhan, nonton TV/film–film VCD, olah raga, keterampilan (merangkai bunga/souvenir), memasak, dan kesenian.
3. Pemberian edukasi terkait bgmn menjadi pekerja migran melalui jalur resmi untuk para klien WNI M KPO dan pemberian edukasi terkait bentuk-bentuk kekerasan terhadap korban KTK dan bagaimana cara pelaporan serta cara menghindari kekerasan tersebut.
4. Pemulangan ke daerah asal.
Advertisement