LPSK Dorong Kasus Pemalsuan Sertifikat ABK Dikembangkan ke Perdagangan Orang

Korban dijanjikan pekerjaan legal, majikan yang baik dan penghasilan yang cukup. Bahkan, keluarga korban diberikan uang tali asih.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 28 Jun 2020, 11:27 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2020, 11:27 WIB
Cuplikan video yang memperlihatkan aksi para ABK lainnya yang dikabarkan membuang jasad ABK WNI ke laut di Korea Selatan.
Cuplikan video yang memperlihatkan aksi para ABK lainnya yang dikabarkan membuang jasad ABK WNI ke laut di Korea Selatan. (Screenshot Youtube MBC News)

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Utara mengungkap sindikat penjual sertifikat keterampilan pelaut palsu untuk digunakan para pekerja yang ingin menjadi Anak Buah Kapal (ABK), beberapa waktu lalu.

Terkait hal ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap, penyidik memproses hukum 11 tersangka tidak sebatas pada pemalsuan atau Undang-Undang ITE karena melakukan illegal acces saja, tetapi juga mengaitkannya dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, indikasi perdagangan orang dimulai sejak proses perekrutan. Korban dijanjikan pekerjaan legal, majikan yang baik dan penghasilan yang cukup. Bahkan, bagi keluarga korban, perekrut memberikan sejumlah uang tali asih.

"Mereka (korban) kemudian dibekali dokumen identitas palsu, KTP, dan paspor," kata Edwin, Minggu (27/6/2020).

Dia mengingatkan, perbudakan di sektor perikanan biasanya melibatkan banyak negara.

"Perbudakan pada sektor perikanan ini melibatkan banyak negara sehingga masuk ke dalam kategori kejahatan lintas negara," jelas Edwin.

Berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, sepanjang 2015 sampai 2019 terdapat 122 korban TPPO yang dibekali dokumen palsu.

"Khusus ABK sektor perikanan, LPSK telah memberikan perlindungan kepada 232 korban mulai dari tahun 2013 hingga Juni 2020. Angka ini bukan merupakan jumlah keseluruhan dari korban peristiwa serupa," tutur Edwin

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo menambahkan, korban TPPO yang menjadi terlindung LPSK berasal dari berbagai profesi, jenis kelamin dan usia, termasuk anak.

Mereka ada yang bekerja sebagai pekerja hiburan, nikah kontrak, pekerja seks komersial, perkebunan, penjualan organ tubuh, ABK dan lainya, yang terjadi di dalam dan luar negeri.

"LPSK siap bekerja sama dengan Polri untuk mengkaji keterkaitan antara pemalsuan sertifikat pelaut dengan kasus-kasus TPPO sektor perikanan lain, yang korbannya menjadi terlindung LPSK," pungkasnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pekerja Honorer Kemenhub

Sebelumya, Pengungkapan kasus ini dilakukan bersama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Polres Metro Jakarta Utara ini bersama dengan tim satgas Kemenhub berhasil mengungkap sindikat pemalsuan sertifikat keterampilan pelaut dengan melakukan ilegal akses atau hacking pada web resmi Kemenhub RI," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/6/2020).

Nana menyebut, dalam mengungkap kasus ini anggotanya juga menangkap 11 orang atas nama inisial DT, JA, IJ, SP, SH, S, IS, GJM, RR, RA dan RAS. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda antara lain di Koja, Jakarta Utara, Pekanbaru Riau dan Bogor, Jawa Barat.

Dalam melancarkan aksinya itu, para pelaku telah bekerja sama dengan oknum pekerja honorer di Kemenhub untuk meretas situs Kemenhub agar bisa mengeluarkan sertifikat yang bisa diperjualbelikan.

Untuk peran oknum pekerja honorer tersebut adalah mengambil blanko asli dari sertifikat milik Kemenhub yang kemudian dicetak oleh para pelaku tersebut.

"Jadi ada petugas gudang yang dia honorer bisa ditembus dapat blanko ini. Jadi, untuk sertifikat asli dan dia dapat dari gudang makanya dia honorer ini kita tetapkan tersangka," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya