Kejaksaan Agung Jelaskan Dasar Hukum Penjarakan Djoko Tjandra Usai Ditangkap

Hari menjelaskan, putusan PK tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga setelah terpidana berhasil ditangkap, maka Jaksa telah melaksanakan eksekusi pada hari Jum’at, tanggal 31 Juli 2020.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 04 Agu 2020, 10:26 WIB
Diterbitkan 04 Agu 2020, 10:09 WIB
FOTO: Buronan Kasus Bank Bali Djoko Tjandra Ditangkap
Djoko Tjandra Ditangkap: Terpidana pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra digiring masuk kedalam mobil usai tiba di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung menyatakan telah mengeksekusi hukuman dua tahun penjara terpidana Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra

Hal ini menyusul terbitnya putusan pengadilan terhadap Djoko Tjandra yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrach. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menjelaskan, penahanan terhadap Djoko Tjandra merupakan perintah dari yang harus dilaksankan sebagaimana tertuang dalama putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor : 12K/Pid.Sus/2008 tanggal 11 Juni 2009.

"Salah satu amar berbunyi pidana kepada terdakwa Djoko Tjandra dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Hari dalam keterangan tertulis, Selasa (4/8/2020).

Hari menjelaskan, putusan PK tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga setelah terpidana berhasil ditangkap, maka Jaksa telah melaksanakan eksekusi pada hari Jum’at, tanggal 31 Juli 2020.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Kewenangan Kemenkumham

rutan
Penampakan terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. (Ist)

Hari mengatakan Djoko Tjandra akan mendekam di rumah tahanan negara kelas 1 Jakarta Pusat untuk menjalani pidana penjara selama dua tahun. 

Dia menyampaikan penempatan terpidana menjalani pidananya adalah menjadi kewenangan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia.

"Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: Print-693/M.1.14/fd.1/05/2020 tanggal 20 Mei 2020 maka Djoko Tjandra akan menjalani hukuman di rumah tahanan negara kelas 1 Jakarta Pusat," ujar dia.

Selain hukuman badan, Djoko Tjandra juga harus membayar denda Rp 15 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Sedangkan terhadap eksekusi selebihnya termasuk uang sebesar Rp. 546.468.544.738 telah dilaksanakan oleh Jaksa pada tahun 2009.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya