Pengacara Sebut Praperadilan Anita Kolopaking Bukan soal Penahanan

Menurut pengacara Anita Kolopaking, pihaknya hanya menyayangkan penahanan yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap kliennya.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 10 Agu 2020, 12:26 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2020, 12:21 WIB
Berkas Dokumen Arsip File
Ilustrasi Foto Berkas atau Dokumen. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Anita Kolopaking, Andi Putra Kusuma menyatakan bahwa upaya praperadilan yang ditempuh kliennya bukan terkait dengan penahanan yang dilakukan Bareskrim Polri. Namun lebih kepada penetapan status tersangka atas kasus surat jalan Djoko Tjandra.

"Kita mengajukan praperadilan bukan terhadap penahanan Bu Anita. Kita praperadilan terhadap penetapan tersangka Bu Anita. Terhadap penahanannya itu Bu Anita koperatif tidak ada perlawanan," tutur Andi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2020).

Menurut Andi, pihaknya hanya menyayangkan penahanan yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap Anita Kolopaking. Lantaran, alasan yang digunakan pun cenderung dipaksakan.

"Pertama soal melarikan diri, orang sudah dicekal kok 6 bulan ke depan. Tidak akan mungkin lagi melarikan diri. Kedua, agar tidak mengulangi perbuatan yang sama. Perbuatan yang mana? Bareskrim kan sudah tidak mungkin lagi mengeluarkan surat yang sama. Pak Djoko ini juga sudah ditahan. Jadi perbuatan yang mana lagi," jelas dia.

"Ketiga agar tidak menghilangkan barbuk. Bareskrim sendiri yang bilang barbuk sudah disita. Surat-surat, handphone seluler Bu Anita sendiri sudah disita. Jadi berdasarkan poin-poin yang disampaikan Brigjen Awi, alasan penahanannya itu sama sekali tidak beralasan," lanjut Andi.

Meski tanpa penahanan, Andi menegaskan kliennya akan koperatif menjalani pemeriksaan Bareskrim Polri. Terlebih, sejak menjadi saksi pun Anita Kolopaking selalu hadir pemeriksaan tanpa menunggu adanya surat panggilan penyidik.

"Praperadilan ini bukan upaya kita melawan Bareskrim. Ini kan yang menjadi hak Bu Anita dan diperbolehkan UU. Jadi wajar saja Bu Anita mengambil upaya praperadilan. Jadi kita kawal supaya pengadilan dalam mengambil keputusan praperadilan ini tidak ada intervensi pihak mana pun," Andi menandaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Polisi Tetapkan Anita Kolopaking Tersangka Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra

FOTO: Buronan Kasus Bank Bali Djoko Tjandra Ditangkap
Djoko Tjandra Ditangkap: Terpidana pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra digiring masuk kedalam mobil usai tiba di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Polisi menetapkan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, sebagai tersangka kasus surat jalan yang diterbitkan oleh Brigjen Prasetijo Utomo. Dengan begitu, sudah dua orang yang telah naik status menjadi tersangka dalam perkara tersebut.

"Berkaitan dengan Pak Djoko Tjandra malam ini saya akan update mengenai penangkapan tersangka saudari Anita Dewi Anggraeni Kolopaking," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2020).

Menurut Argo, penyidik telah melakukan gelar perkara Anita Kolopaking pada Senin 27 Juli 2020. Dengan merujuk adanya barang bukti, petunjuk, dan saksi yang cukup.

"Hasil gelar perkara Senin tersebut hasil kesimpulannya menaikkan status Anita menjadi tersangka," jelas dia.

Anita Kolopaking pun dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang memberikan pertolongan kepada seseorang yang diputus hakim sebagai tahanan.

Anita Kolopaking ditahan di rumah tahanan Badan Reserse Kriminal Polri, Sabtu dini atau 8 Agustus 2020.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Polisi Ferdy Sambo mengatakan penahanan itu dilakukan untuk pemeriksaan lanjut selama 20 hari oleh penyidik Subdit 5 Dittipidum Bareskrim Polri.

"Jam 03.00 WIB (dini hari) selesai pemeriksaan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari mulai tanggal 8-27 Agustus 2020," kata Ferdy.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya