Wakapolri Ancam Copot Kapolda-Kapolsek Jika Tak Bisa Tekan Covid-19

Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono mengancam akan mencopot Kapolda, Kapolres, sampai Kapolsek, jika tak bisa mendisiplinkan masyarakat.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 12 Agu 2020, 13:49 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2020, 13:08 WIB
Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono memberikan arahan kepada Satuan Tugas Anti Mafia Bola Jilid III, Selasa (11/2/2020).
Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono memberikan arahan kepada Satuan Tugas Anti Mafia Bola Jilid III, Selasa (11/2/2020).(Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono mengancam akan mencopot Kapolda, Kapolres, sampai Kapolsek, jika tak bisa mendisiplinkan masyarakat di wilayah masing-masing, guna menekan laju penyebaran Covid-19.

Hal ini disampaikannya usai bertemu Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana di Semanggi, Jakarta Selatan.

"Saya katakan kalau ada Kapolsek yang tidak melaksanakan kegiatan, baik dalam kegiatan pendisiplinan masyarakat atau kegiatan kegiatan lainnya dalam rangka memotong penularan Covid-19, ini ganti saja Kapolseknya. Kalau nanti Kapolresnya juga bekerja tidak serius, saya sampaikan Kapolda ganti saja. Begitu juga Kapolda laporkan saja, kita ganti Kapoldanya," kata Gatot, Rabu (12/8/2020).

Dia meminta, seluruh pihak harus bersinergi dalam memutus rantai penyebaran Covid-19. Karenanya, Gatot meminta agar tugas tersebut dijalankan dengan serius.

"Tadi saya sampaikan kepada Kapolres, laksanakan tugas ini dengan serius tidak ada yang main-main. Tidak ada kata jenuh untuk polisi dalam mendukung kebijakan ini. Ini adalah kegiatan kemanusiaan," jelas Gatot.

Dia menjelaskan, pemerintah pusat sudah mengeluarkan kebijakan terkait Covid-19. Baik dalam menyusun protokol kesehatan, sampai menyasar ke sisi ekonomi.

"Karena itu harapan kita semua tentunya kesehatan akan pulih dan ekonomi akan bangkit. Itu harapannya dan ini dikerjakan bersama-sama," tutur Gatot.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Ditutup

Tidak Tertib PSBB, Pemprov DKI Akan Beri Sanksi untuk Perusahan
Pekerja berjalan usai bekerja perkantoran di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Pemprov DKI Jakarta akan memberikan saksi berupa mencabut perizinan perusahaan yang tetap beroperasi di masa PSBB kecuali delapan sektor yang memang diizinkan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Pusat Fidiyah Rokhim, mengatakan sudah ada 12 perkantoran di wilayahnya tutup secara mandiri. Lantaran, terkonfirmasi positif Covid-19 di lingkup kerja mereka.

Menurut dia, hal tersebut berdasarkan data Selasa, 11 Agustus 2020, yang diterima pihaknya.

"Sudah ada 12 kantor yang melapor mereka menutup kantor mereka sementara karena ada konfirmasi Covid," kata Fidi kepada merdeka.com, Rabu (12/8/2020).

Dia menjelaskan, setelah mendapatkan laporan penutupan, pihaknya langsung turun untuk mendata dan melihat laporan hasil tes Covid-19 para pekerja yang disebut positif. Hal ini dilakukan guna memastikan kebijakan perusahaan untuk menutup kantornya benar diterapkan.

Fidi menepis, pihaknya bersifat pasif terhadap sidak perkantoran yang disebut-sebut sebagai klaster baru penularan Covid-19.

"Kami turun langsung berdasarkan laporan yang kami terima, tapi kami juga setiap hari ada TO (target operasi) kami mendapat arahan dari pimpinan sehari 2 TO yang kami datangi, ditambah sidak langsung berdasarkan laporan yang kami terima," jelas Fidi.

Namun, disinggung mengenai identitas perusahan yang melakukan penutupan mandiri, Fidi enggan mengungkapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya