ASN Positif Covid-19, Kantor Kemenkumham di Kuningan Ditutup Sementara

Penutupan sementara tersebut tertulis pada surat edaran bernomor SEK-OT.02.02.33 terkait penutupan sementara gedung Kemenkumham.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Agu 2020, 12:16 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2020, 11:13 WIB
Bilik meja kantor
Ilustrasi (iStock)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerapkan karantina mandiri atau lockdown di kantor Jalan H Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Penutupan sementara tersebut tertulis pada surat edaran bernomor SEK-OT.02.02.33 terkait penutupan sementara gedung Kemenkumham.

Dalam surat tersebut dijelaskan, penutupan dilakukan mulai hari ini, Rabu (12/8/2020) hingga Jumat (21/8/2020). Hal tersebut lantaran ada beberapa ASN Direktorat Jenderal Imigrasi yang terkonfirmasi positif Covid-19.

"Menyikapi kondisi beberapa ASN Direktorat Jenderal Imigrasi yang terkonfirmasi positif Covid-19, aktivitas di gedung Kementerian Hukum dan HAM (eks Sentra Mulia) sementara waktu ditutup mulai tanggal 12 Agustus-21 Agustus 2020," dalam surat edaran, Rabu (12/8/2020).

Seluruh pimpinan tinggi dan pegawai diminta tetap melaksanakan tugas sementara waktu dari rumah selama 7 hari ke depan, serta melakukan absensi mandiri melalui aplikasi.

"Tetap melaksanakan tugas kedinasan dari rumah atau tempat tinggal masing-masing atau WFH dan tetap berpedoman sesuai prosedur WFH, yaitu melakukan absensi mandiri, mengisi jurnal harian melalui aplikasi Simpeg, serta menjalankan tugas," isi surat tersebut.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

44 Perusahaan Ditutup

Sebelumnya, sebanyak 51 perusahaan di DKI Jakarta ditutup terkait pandemi Covid-19 dengan rincian 44 perusahaan karena karyawannya ada yang terpapar Covid-19 dan tujuh perusahaan lainnya akibat tidak menjalankan protokol kesehatan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Disnakertrans) dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah saat dihubungi di Jakarta, Selasa, menyebutkan data itu hingga 10 Agustus 2020.

Penutupan perusahaan dilakukan setelah pihaknya melakukan sidak pengawasan protokol kesehatan Covid-19 terhadap 3.349 perusahaan di Ibu Kota.

"Ada 389 perusahaan mendapatkan peringatan pertama, 101 peringatan kedua, dan 51 ditutup sementara," kata Andri, Selasa (11/8/2020).

Andri Yansah mengatakan, 44 perusahaan yang ditutup sementara karena ditemukan kasus positif Covid-19. Adapun tujuh perusahaan lainnya ditutup untuk sementara karena tidak menjalankan protokol kesehatan.

Reporter: Intan Umbari Prihatin/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya