12 Perkantoran di Jakpus Tutup Lantaran Pekerjanya Positif Covid-19

Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Pusat, Fidiyah Rokhim, mengatakan, sudah ada 12 perkantoran di wilayahnya tutup secara mandiri, lantaran pegawainya terkonfirmasi positif Covid-19.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Agu 2020, 11:20 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2020, 10:13 WIB
Tidak Tertib PSBB, Pemprov DKI Akan Beri Sanksi untuk Perusahan
Pekerja berjalan usai bekerja perkantoran di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Pemprov DKI Jakarta akan memberikan saksi berupa mencabut perizinan perusahaan yang tetap beroperasi di masa PSBB kecuali delapan sektor yang memang diizinkan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Pusat, Fidiyah Rokhim, mengatakan sudah ada 12 perkantoran di wilayahnya tutup secara mandiri, lantaran terkonfirmasi positif Covid-19 di lingkup kerja mereka.

Menurut dia, hal tersebut berdasarkan data Selasa, 11 Agustus 2020, yang diterima pihaknya.

"Sudah ada 12 kantor yang melapor mereka menutup kantor mereka sementara karena ada konfirmasi Covid," kata Fidi kepada merdeka.com, Rabu (12/8/2020).

Dia menjelaskan, setelah mendapatkan laporan penutupan, pihaknya langsung turun untuk mendata dan melihat laporan hasil tes Covid-19 para pekerja yang disebut positif. Hal ini dilakukan guna memastikan kebijakan perusahaan untuk menutup kantornya benar diterapkan.

Fidi menepis, pihaknya bersifat pasif terhadap sidak perkantoran yang disebut-sebut sebagai klaster baru penularan Covid-19.

"Kami turun langsung berdasarkan laporan yang kami terima, tapi kami juga setiap hari ada TO (target operasi) kami mendapat arahan dari pimpinan sehari 2 TO yang kami datangi, ditambah sidak langsung berdasarkan laporan yang kami terima," jelas Fidi.

Namun, disinggung mengenai identitas perusahan yang melakukan penutupan mandiri, Fidi enggan mengungkapnya.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Sudah Sidak

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI merilis 51 Perusahaan di DKI Jakarta ditutup terkait Covid-19.

Dengan rincian 44 perusahaan karena karyawannya ada yang terpapar Covid-19 dan tujuh perusahaan lainnya akibat tidak menjalankan protokol kesehatan.

Kepala Disnakertrans DKI, Andri Yansyah menyebutkan, data itu hingga 10 Agustus 2020. Penutupan perusahaan dilakukan setelah pihaknya melakukan sidak pengawasan protokol kesehatan Covid-19 terhadap 3.349 perusahaan ibu kota.

"Ada 389 perusahaan mendapatkan peringatan pertama, 101 peringatan kedua dan 51 ditutup sementara," kata Andri saat dihubungi di Jakarta, Selasa (11/8/2020).

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya