KPK Panggil Wali Kota Banjar Terkait Kasus Korupsi Proyek Infrastruktur

Sejauh ini, KPK belum mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Kota Banjar.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 12 Agu 2020, 13:23 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2020, 13:22 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih dalam proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar Tahun Anggaran 2012 sampai 2017.

Selain Ade, penyidik KPK juga memeriksa Kepala DPPKAD Banjar periode 2001-2016 yang juga sempat menjabat Sekda Banjar tahun 2017, Yuyung Mulyasungkawa dan Direktur PT Cahaya Kristal, Putra Dadang Alamsyah.

"Bertempat di Gedung Merah Putih, penyidik KPK melakukan pemanggilan terhadap 3 orang saksi yakni Ade Uu Sukaesih, Yuyung Mulyasungkawa, dan Dadang Alamsyah," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (12/8/2020).

Meski sudah berkali-kali memeriksa para saksi, namun KPK memutuskan belum mengumumkan pihak yang dijerat sebagai tersangka. Hal ini berdasarkan kebijkan Komjen Firli Bahuri cs dalam memimpin lembaga anturasuah.

"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," kata Ali.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Geledah Rumah Kadis PUPR Banjar

Sebelumnya, KPK diketahui telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda, salah satunya di rumah kepala dinas PUPR Kota Banjar di Ciamis, Jawa Barat.

Dalam penggeledahan itu, tim penyidik mengamankan sejumlah uang dan dokumen, surat-surat terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berikut barang bukti elektronik.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya