Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.
Pergub yang ditandatangani Anies pada 19 Agustus 2020 itu mengatur terkait denda progresif untuk masyarakat, pelaku usaha, dan penanggung jawab fasilitas umum yang berulang kali melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Berdasarkan Pasal 4, masyarakat wajib menggunakan masker ketika melakukan aktivitas di luar rumah, berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya, dan atau menggunakan kendaraan bermotor.
Advertisement
Lalu masyarakat harus mencuci tangan secara teratur dengan air mengalir dan sabun sebelum dan sesudah beraktivitas. Kemudian melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit satu meter antar orang.
"Menerapkan PHBS (perilaku hidup bersih dan sehat) pencegahan Covid-19 dan membatasi kapasitas angkut mobil penumpang perseorangan paling banyak untuk dua orang per baris kursi, kecuali dengan penumpang berdomisili di alamat yang sama," kata Anies dalam Pergub yang dikutip Liputan6.com, Jumat (21/8/2020).
PHBS pencegahan Covid-19 yang dimaksud yakni membatasi aktivitas keluar rumah hanya untuk kegiatan yang penting dan mendesak. Membersihkan diri dan barang bawaan setelah beraktivitas di luar rumah.
"Menjaga kesehatan diri dan tidak beraktivitas di luar rumah ketika merasa tidak sehat. Membatasi aktivitas di luar rumah bagi mereka yang memiliki risiko tinggi tertular Covid-19," ucap Anies menjelaskan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Denda Progresif Pelanggar Masker
Salah satu denda progresif yang akan diberlakukan yakni terkait penggunaan masker ketika beraktivitas di luar rumah.
Berdasarkan Pasal 5, warga yang tidak mengenakan masker akan didenda administrasi sebesar Rp 250 ribu atau kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum menggunakan rompi selama satu jam.
Advertisement