Rutan Klas I Tangerang Disidak Narkoba

Dalam sidak tersebut, tidak ditemukan Narkoba atau obat-obatan terlarang. Namun, petugas menyita ratusan benda-benda terlarang yang seharusnya tidak diperbolehkan ada di dalam Rutan.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 21 Agu 2020, 09:47 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2020, 09:47 WIB
Ilustrasi penjara (AFP)
Ilustrasi penjara (AFP)

 

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Fonika Affandi melakukan sidak di blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). 

Sidak dilakukan berdasarkan perintah harian Direktorat Jendral Pemasyarakatan tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di lingkungan Lapas dan Rutan.

"Ini merupakan perintah pimpinan yang bertujuan memberantas peredaran narkotika di dan dari dalam Rutan atau Lapas yang ada di Indonesia," kata Fonika dalam keterangan tertulisnya Jumat (21/9/2020).

Dalam sidak tersebut, tidak ditemukan Narkoba atau obat-obatan terlarang. Namun, petugas menyita ratusan benda-benda terlarang yang seharusnya tidak diperbolehkan ada di dalam Rutan.

"Tidak ditemukan narkotika. Kami hanya menemukan dan menyita benda tajam seperti paku, sendok besi, botol kaca, gunting kuku dan cermin yang disimpan oleh warga binaan," ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Berantas Peredaran Narkoba

Fonika juga menambahkan, Rutan Kelas I Tangerang atau yang lebih sering disebut Rutan Jambe akan terus berkomitmen untuk melakukan pemberantasan dan peredaran narkotika.

"Kami akan terus dan selalu berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkotika di lingkungan Rutan. Dan kami akan memberikan tindakan tegas bagi mereka yang melanggar," pungkasnya. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya