Pembunuh Satu Keluarga di Sukoharjo Bekerja sebagai Sopir Mobil Rental

Motif kasus pembunuhan itu karena pelaku mempunyai utang cukup banyak. Pelaku mempunyai keinginan menguasai apa yang dimiliki oleh korban.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Agu 2020, 17:48 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2020, 17:47 WIB
20160206-Ilustrasi-Pembunuhan-iStockphoto
Ilustrasi Pembunuhan dengan Senjata Tajam (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Pelaku pembunuhan terhadap korban Suranto (42) bersama keluarganya di Dukuh Slemben RT 1 RW 5, Desa Duwet, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, terungkap.

Pelaku bernama Henry Taryatmo alias HT (41), warga Dusun Perampelan, Desa Waru, Kecamatan Baki, Sukoharjo. Dilansir Antara, dia merupakan teman dekat korban Suranto, yang bekerja sebagai sopir mobil rental.

"Pelaku HT ditangkap di Dusun Perampelan, Desa Weru Perampelan, Baki, Sukoharjo, Sabtu dini hari sekitar pukul 04.00 WIB, dan kini ditahan di Mapolres Sukoharjo," ungkap Kepala Polres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Sabtu (22/8/2020). 

Menurut keterangannya, pelaku menghabisi nyawa Suranto dengan pisau dapur di rumah korban, pada Rabu dini hari, 19 Agustus 2020. Dia juga membunuh Sri Handayani (36) serta dua anaknya yakni Rafael Refalino Ilham (10) dan Dinar Alvian Hafidz (5).

Polisi baru mendapatkan laporan peristiwa pembunuhan tersebut dari warga, pada Jumat, 21 Agustus sekitar pukul 21.00 WIB. Saat ditemukan, keempatnya sudah meninggal dunia dalam kondisi sudah membusuk.

"Warga awalnya merasakan bau menyengat dari dalam rumah. Warga lalu memberanikan diri masuk rumah korban dan menemukan keempatnya dalam kondisi meninggal dunia," kata kapolres.

Polisi langsung melakukan pengejaran. Dan hanya dalam waktu sekitar tiga jam, HT berhasil ditangkap di Desa Waru, Sukoharjo.

"Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan itu dan  menangkap  pelakunya  berdasarkan keterangan enam saksi," katanya.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Motif dan Barang Bukti

Polisi juga menemukan barang barang bukti antara lain sebilah pisau dapur, BPKB, STNK, kunci mobil Toyota Avanza warna putih Nopol AD 9125 XT milik korban. Mobil milik korban ini sudah dijual oleh pelaku seharga sekitar Rp 80 juta.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, kata dia, motif kasus pembunuhan itu karena pelaku mempunyai utang cukup banyak. Pelaku mempunyai keinginan menguasai apa yang dimiliki oleh korban.

"Kami masih mendalami karena pelaku terbentur utang, dan kami sudah memeriksa enam saksi. Pelaku melakukan pembunuhan dengan pisau dapur," kata kapolres.

Atas perbuatan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 365 jo Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dan atau sengaja merampas nyawa orang lain, dan pembunuhan berencana. Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya