Pinjam Uang Ditolak, Istri di Indragiri Hulu Aniaya Suami hingga Tewas

Soerang istri di Kabupaten Indragiri Hulu menjadi tersangka pembunuhan setelah menusuk kepala suaminya dengan pisau karena menolak memberikan pinjaman uang untuk beli tanah dan berobat orangtua.

oleh M Syukur Diperbarui 23 Apr 2025, 22:59 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2025, 22:51 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. (Liputan6.com)... Selengkapnya

Liputan6.com, Pekanbaru - Warga Desa Tani Makmur, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, heboh dengan kematian pria bernama TRG. Korban ditemukan bersimbah darah dengan luka serius di bagian kepala.

Pelaku pembunuhan terhadap korban bukan orang lain, melainkan istrinya sendiri berinisial EN. Penganiayaan berujung kematian ini dilatarbelakangi keinginan pelaku meminjam uang kepada korban.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan, korban istri bunuh suami itu sempat dibawa ke Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Indrasari Rengat oleh pelaku. Nyawa korban tidak tertolong setelah mendapatkan tindakan medis.

"Pihak medis menanyakan asal luka pada kepala korban, namun EN berulang kali mengatakan tidak mengetahui penyebabnya," jelas Fahrian didampingi Kasi Humas Aiptu Misran, Rabu petang, 23 April 2025.

Kepolisian yang mendapatkan informasi kematian tak wajar itu melakukan olah tempat kejadian perkara di rumah korban. Petugas menemukan sejumlah kejanggalan kemudian melakukan autopsi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau.

"Setelah meminta keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti lainnya, EN ditetapkan sebagai tersangka pada 21 April 2025," kata Fahrian.

Hasil penyidikan, penganiayaan terjadi pada 14 April tengah malam. EN menyerang suaminya dari belakang dengan sebilah pisau penyadap karet yang ujungnya telah patah. Benda tajam itu mengenai bagian kepala atas sebelah kanan korban.

 

Luka Robek

Hal ini menyebabkan luka robek sekitar 8 cm. Usai melakukan penganiayaan, EN tidak segera meminta pertolongan tapi justru sempat membersihkan darah di lantai dan mengoleskan antiseptik ke luka korban.

"Tersangka lalu meminta bantuan kakaknya membawa korban ke rumah sakit tapi nyawanya sudah tak tertolong," ujar Fahrian.

Fahrian menjelaskan, tersangka kesal karena permintaan meminjam uang kepada korban tidak direspon. Uang itu rencananya akan digunakan untuk membeli tanah dari orangtuanya sekaligus membiayai pengobatan orangtua pelaku.

Atas perbuatannya, EN dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Kami juga terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya," kata Fahrian.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya