ICJR soal Situs Tempo.co Diserang Hacker: Upaya Bungkam Pers

Serangan hacker yang menimpa situs berita Tempo.co Jumat (21/8/2020) dini hari, dinilai sebagai upaya pembungkaman pers.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 22 Agu 2020, 19:00 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2020, 19:00 WIB
Situs Berita Tempo.co Diserang Hacker. Dok: Tempo.co
Situs Berita Tempo.co Diserang Hacker. Dok: Tempo.co

Liputan6.com, Jakarta Serangan hacker yang menimpa situs berita Tempo.co Jumat (21/8/2020) dini hari, dinilai sebagai upaya pembungkaman pers.

"Serangan di ruang siber seperti ini merupakan upaya pembungkaman Pers yang seharusnya dilindungi di dalam negara berdemokrasi," kata Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus A.T. Napitupulu, dalam keterangannya, Sabtu (22/8/2020).

Menurut dia, serangan siber dari para hacker ini, sudah acap kali terjadi. Misalnya, kasus Ravio Patra yang akun WhatsApp-nya diretas dan berujung ke penangkapan dirinya atas postingan konten yang tidak dilakukannya. Lalu, ada juga kasus bocornya data pelanggan, Denny Siregar, hingga ke kasus peretasan akun Twitter dari dr. Pandu Riono.

"Sejauh ini Indonesia memang belum memiliki kebijakan perlindungan data pribadi, dan RUU Perlindungan Data Pribadi masih merupakan PR untuk dibahas di DPR. Namun dalam melindungi serangan siber seperti ini UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sudah mengatur proteksi hukum bagi serangan siber seperti ini," jelas Erasmus.

Dia meminta, perlu langkah aktif dari aparat penegak hukum dalam nenanggapi kasus hacker ini. Seiring dengan kecenderungan berubahnya perilaku offline menjadi online atau virtual selama masa pandemi covid-19, serangan-serangan siber akan banyak ditemukan.

"Maka, dengan ini ICJR menyerukan bagi aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian RI untuk secara professional segera menuntaskan kasus-kasus peretasan seperti ini dengan menggunakan pasal-pasal dalam UU ITE tanpa diskriminasi," ungkap Erasmus.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Melindungi

Erasmus menegaskan, profesional dari penegak hukum perlu dilakukan, untuk melindungi aktivis, pembela HAM, pengkritik.

"Dan juga menghormati kebebasan pers dengan berpegang teguh pada jaminan penghormatan kebebasan berekspresi dan berpedapat yang merupakan pilar dalam kehidupan berdemokrasi," tutur Erasmus.

Menurut dia, serangan terhadap jaminan kebebasan, sama juga mengancam demokrasi.

"Serangan terhadap jaminan kebebasan tersebut merupakan serangan terhadap demokrasi," tutup dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya