Liputan6.com, Jakarta - Rencana Gubernur Anies Baswedan untuk membuka kembali bioskop di masa pandemi Covid-19 tuai kritikan dari DPRD DKI Jakarta. Hal ini mengingat jumlah kasus positif d Ibu Kota terus merangkak naik setiap harinya.
Untuk itu Wakil Ketua DPRD DKI Zita Anjani meminta pihak Pemprov mengkaji ulang rencana tersebut.
"Ya kalau saya saran tunda dulu lah, ini kita sedang berjuang lawan covid bukan sedang enak-enakan. Tolong saling menahan diri," kata Zita saat dikonfirmasi, Rabu (26/8/2020).
Advertisement
Sebelumnya, Anies menyatakan akan segera kembali membuka tempat hiburan, seperti bioskop di Ibu Kota dalam waktu dekat ini.
Pihaknya bahkan tengah memproses terkait regulasi atau aturan yang dapat dilaksanakan oleh masyarakat dan penyelenggara terkait penerapan protokol kesehatan. Apabila berani melanggar, Anies bahkan mengancam akan menutup usaha tempat hiburan tersebut.
Kebijakan tersebut disambut baik oleh Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito. Namun, pihaknya mempertimbangkan sejumlah hal penting terkait rencana pembukaan bioskop di tengah situasi pandemi. Mulai dari aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi.
Apabila dalam waktu dekat bioskop-bioskop di DKI Jakarta kembali dibuka, Wiku meminta protokol kesehatan Covid-19 wajib diterapkan oleh masyarakat.
Berikut hal-hal yang harus diperhatikan saat bioskop di Jakarta kembali dibuka untuk publik:Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Regulasi sedang Disiapkan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pihaknya tengah mempersiapkan regulasi atau aturan terkait rencana pembukaan bioskop di Ibu Kota.
Regulasi tersebut nantinya akan mencakup terkait kualifikasi penonton hingga pelaksanaan protokol kesehatan saat di dalam bioskop.
"Kualifikasi siapa yang bisa nonton, kedua pemesanan tiket enggak ada pembelian tiket di lokasi, pemakaian masker, pembersihan ruangan secara teratur, pengaturan tempat duduk, kewajiban menaati prinsip 3M bagi para karyawan dan pengunjung di lokasi bioskop," kata Anies di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Rabu (26/8/2020).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyatakan, untuk regulasi pihaknya telah berkoordinasi dengan para pelaku industri bioskop. Kata Anies, para penyelenggara sudah melakukan sejumlah persiapan pembukaan kembali bioskop sejak PSBB masa transisi.
"Dalam waktu dekat kegiatan bioskop di Jakarta akan kembali dibukan dan protokol kesehatan kembali ditegakkan, pengawasan ketat sehingga pelaku industri memberikan jasa kepada masyarakat dan mereka bisa merasa aman," ucapnya.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.
Pergub tersebut ditandatangani oleh Anies pada 19 Agustus 2020 mengatur terkait denda progresif untuk masyarakat, pelaku usaha, dan penanggung jawab fasilitas umum yang berulang kali melanggar protokol kesehatan.
Advertisement
Prakondisi, Monitoring hingga Evaluasi
Sementara itu, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito, mengingatkan pembukaan bioskop harus memperhatikan sejumlah hal.
Pertama, melakukan prakondisi. Pada tahap ini, pihak bioskop harus melakukan sosialisasi kepada penyelenggara hingga masyarakat mengenai protokol kesehatan Covid-19.
"Kedua, juga harus melihat dari aspek timing, kapan itu dibuka. Tentu tidak semua sama waktunya untuk memastikan setiap yang dilakukan dengan perhitungan yang sangat matang," ujar Wiku dalam konferensi pers di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Rabu (26/8/2020).
Ketiga, memetakan prioritas. Wiku menyebut, tidak semua bioskop dibuka. Keputusan membuka bioskop harus memperhatikan kondisi daerah terkait apakah berisiko tinggi terhadap Covid-19 atau tidak.
Setelah pemetaan prioritas, bioskop harus melakukan simulasi secara matang. Kemudian berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Saat dan setelah bioskop dibuka, tahap penting yang harus dilakukan adalah monitoring dan evaluasi. Ini untuk memastikan, pembukaan bioskop tidak memicu lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air.
Jarak Aman Minimal 1,5 Meter
Wiku juga menjelaskan beberapa protokol kesehatan yang harus dilaksanakan selama bioskop dibuka. Pertama, bioskop harus memastikan antrean keluar dan masuk, memperhatikan jarak aman, minimal satu setengah meter.
"Paling tidak satu setengah meter sehingga tidak terjadi kontak antara pengunjung,' ujarnya dalam konferensi pers di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Rabu (26/8/2020).
Kedua, pengunjung yang datang ke bioskop tidak boleh di bawah 12 tahun dan di atas 60 tahun. Rentang usia pengunjung bioskop hanya di antara 12 tahun sampai 60 tahun.
Ketiga, pengunjung bioskop tidak boleh memiliki penyakit komorbid atau penyakit penyerta. Misalnya, penyakit jantung, kencing manis, penyakit paru, penyakit ginjal dan penyakit imunitas rendah lainnya.
"Keempat, pengunjung dalam kondisi sehat. Tidak ada gejala batuk, demam lebih 38 derajat Celcius, sakit tenggorokan, pilek, flu, bersin dan sesak napas," ujar dia.
Kelima, selama berada di dalam bioskop penonton tidak boleh makan dan minum. Konsumsi makanan atau minuman membuat penonton melepas maskernya. Padahal, masker wajib digunakan setiap saat.
"Keenam, tentunya pembatasan waktu di dalam ruangan bioskop atau cinema dijaga, tidak lebih dari dua jam. Dan jarak antara kursi juga dilakukan dengan baik sehingga berjarak sehingga tidak terjadi kontak antara pengunjung," sambungnya.
Ketujuh, tidak boleh terjadi kontak antara pengunjung dengan petugas di bioskop. Petugas dan pengunjung wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Advertisement
Masker Memiliki Kemampuan Filtrasi
Tak kalah penting penggunaan masker. Menurut Jubir Covid-19 ini, masker yang digunakan pengunjung bioskop sebaiknya memiliki kemampuan filtrasi setara atau lebih baik dari masker bedah.
Hal ini untuk memastikan tidak terjadi penularan antara pengunjung.
"Demikian pula dengan pemesanan tiket tidak dilakukan secara fisik tapi semuanya dengan online dan tentunya data-data akan masuk apabila terjadi sesuatu bisa dilakukan tracing dengan baik," kata Wiku mengakhiri.
Punya Riwayat Penyakit Penyerta, Tidak Boleh Menonton
Penyakit penyerta tersebut, kata Wiku seperti gagal ginjal, kencing manis, jantung, hingga penyakit yang berkaitan dengan imunitas.
"Mengingat adanya faktor risiko yang ada di masyarakat kami sarankan yang datang adalah masyarakat dengan usia rentang di atas 12 tahun dan di bawah 60 tahun," kata Wiku di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Rabu (26/8/2020).
Dia melarang para penonton untuk malam dan minum di dalam bioskop dan tetap mengenakan masker. Penyelenggara juga diimbau agar memutarkan film di bioskop dengan durasi maksimal dua jam.
"Tentunya pembatasan waktu di dalam ruangan cinema dijaga, tidak lebih dari 2 jam dan jarak antara kursi juga dilakukan dengan baik," ucap Wiku.
Advertisement
Pelatihan Khusus untuk Karyawan Bioskop
Selanjutnya, para karyawan bioskop juga perlu mengikuti traning atau pelatihan khusus sehingga pelaksanaan protokol kesehatan tetap berjalan dengan tepat.
"Pengamatan langsung terhadap disiplin harus dijaga dengan ketat oleh petugas agar betul-betul disiplin. Seluruh pengunjung selalu menggunakan masker, tertib selama di dalam gedung bioskop atau sinema tersebut," ucap Wiku.