Regulasi Pembukaan Bioskop di Tengah Pandemi Disiapkan Pemprov DKI

Kata Anies, para penyelenggara sudah melakukan sejumlah persiapan pembukaan kembali bioskop sejak PSBB masa transisi.

oleh Ika Defianti diperbarui 26 Agu 2020, 10:34 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2020, 10:34 WIB
Ilustrasi bioskop. (Foto: atas perkenan Deri Irawan Cinema XXI)
Ilustrasi bioskop. (Foto: atas perkenan Deri Irawan Cinema XXI)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pihaknya tengah mempersiapkan regulasi atau aturan terkait rencana pembukaan bioskop di Ibu Kota. Kata dia, regulasi tersebut akan mencakup terkait kualifikasi penonton hingga pelaksanaan protokol kesehatan saat di dalam bioskop.

"Kualifikasi siapa yang bisa nonton, kedua pemesanan tiket enggak ada pembelian tiket di lokasi, pemakaian masker, pembersihan ruangan secara teratur, pengaturan tempat duduk, kewajiban menaati prinsip 3M bagi para karyawan dan pengunjung di lokasi bioskop," kata Anies di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Rabu (26/8/2020).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyatakan, untuk regulasi pihaknya telah berkoordinasi dengan para pelaku industri bioskop. Kata Anies, para penyelenggara sudah melakukan sejumlah persiapan pembukaan kembali bioskop sejak PSBB masa transisi.

"Dalam waktu dekat kegiatan bioskop di Jakarta akan kembali dibukan dan protokol kesehatan kembali ditegakkan, pengawasan ketat sehingga pelaku industri memberikan jasa kepada masyarakat dan mereka bisa merasa aman," ucapnya.

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.

Pergub tersebut ditandatangani oleh Anies pada 19 Agustus 2020 mengatur terkait denda progresif untuk masyarakat, pelaku usaha, dan penanggung jawab fasilitas umum yang berulang kali melanggar protokol kesehatan.

Berdasarkan Pasal 4, masyarakat wajib menggunakan masker ketika melakukan aktivitas di luar rumah, berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya dan atau menggunakan kendaraan bermotor.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pembatasan Interaksi Fisik

Lalu masyarakat harus mencuci tangan secara teratur dengan air mengalir dan sabun sebelum dan sesudah beraktivitas. Kemudian melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit satu meter antar orang.

"Menerapkan PHBS pencegahan Covid-19 dan membatasi kapasitas angkut mobil penumpang perseorangan paling banyak untuk dua orang per baris kursi, kecuali dengan penumpang berdomisili di alamat yang sama," kata Anies dalam Pergub yang dikutip Liputan6.com, Jumat (21/8/2020).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya