Kejagung Sebut Jaksa Pinangki Tawarkan Penyelesaian Fatwa MA ke Djoko Tjandra

Padahal, jaksa Pinangki tidak memiliki kewenangan mengurus fatwa MA.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 01 Sep 2020, 14:58 WIB
Diterbitkan 01 Sep 2020, 14:57 WIB
Banner Infografis Ada 3 Jenderal Polisi di Pelarian Djoko Tjandra? (Liputan6.com/Trieyasni)
Banner Infografis Ada 3 Jenderal Polisi di Pelarian Djoko Tjandra? (Liputan6.com/Trieyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengungkapkan peran jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra.

"Nah, tidak selesai karena memang ada permasalahan antara Djoko Tjandra dengan Pinangki. Kemudian beralih ke pengurusan PK. Itu yang berperan Anita, sehingga Mabes Polri yang kita koordinasikan sudah ditangani di sana," tutur Febri di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa (1/9/2020).

Menurut dia, alat bukti yang ditemukan penyidik tidak menunjukkan adanya keterlibatan jaksa Pinangki dalam pengurusan PK Djoko Tjandra di PN Jakarta Selatan. Sebab itu, Kejagung berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk mencari ada tidaknya keterkaitan dua perkara tersebut.

"Sejak awal dia (Pinangki) sudah ditindak dari pengawasan, kemudian ternyata di pengawasan di sini ada pidana. Karena dia tidak ada kaitan sama sekali ke situ. Kemudian dia menawarkan ke Djoko Tjandra itu enggak ada kaitan dengan tugas dia sebagai jaksa, tetapi kita melihat bahwa itu sudah perbuatan pidana yang dilakukan Pinangki," jelas dia.

Jaksa Pinangki tidak memiliki kewenangan mengurus fatwa MA. Dari situ, lanjut Febri, tidak menutup kemungkinan ada dugaan pencarian bantuan tambahan dari pihak lainnya.

"Semuanya ini kita akan tentukan dari alat bukti, nanti rekan media bisa lihat di persidangan. Wah, ini terlibat siapa lagi yang terlibat. Ya siapa yang ada kaitan dengan perundingan itu. Kesepakatan atau pun dari aliran dana, semua akan dibuka," kata Febri.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

USD 500 Ribu

Untuk alat bukti USD 500 ribu yang disita penyidik merupakan uang pengurusan fatwa MA. Bukan dimaksudkan untuk pengajuan PK Djoko Tjandra.

"Jadi jangan confuse rekan-rekan media seolah olah ada PK, yang jelas kita melihat bahwa pemulusan PK ini terkait dengan penanganan di Bareskrim. Tapi sekali lagi kita koordinasikan, berkas akan sampai di kita di Gedung Bundar, kita akan lihat semuanya perbuatan tersebut," Febri menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya