Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah

Kejagung kembali melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

oleh Nanda Perdana Putra Diperbarui 20 Mar 2025, 10:47 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2025, 10:47 WIB
Kejagung Tunjukkan Bukti Kejahatan Harvey Moeis dan Helena Lim
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo menyampaikan keterangan saat konferensi pers pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/7/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Salah satunya adalah direktur dari PT Gading Orchard Summarecon.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, pemeriksaan pada Rabu, 19 Maret 2025 itu dilakukan untuk tersangka korporasi PT Refined Bangka Tin dan kawan-kawan.

"Ada empat orang saksi diperiksa," tutur Harli dalam keterangannya, Kamis (20/3/2025).

Para saksi yang diperiksa adalah AS selaku Pedagang/Kolektor, AW selaku Pedagang/Kolektor, KRN selaku Wiraswasta/Kolektor, dan JM selaku Direktur PT Gading Orchard Summarecon.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Harli.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan lima tersangka korporasi di kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin menyampaikan, lima tersangka korporasi itu adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN) dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).

"Pertama adalah PT RBT yang ke-2 adalah PT SB yang ke-3 PT SIP yang ke-4 TIN dan yang ke-5 VIP," tutur Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

Promosi 1

Kerugian Negara

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Febrie Adriansyah
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Febrie Adriansyah. (Tim Merdeka).... Selengkapnya

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menambahkan, pihaknya membebankan uang atas kerugian negara terhadap lima tersangka korporasi tersebut.

Adapun rinciannya yakni kerugian lingkungan hidup Rp271 triliun kasus timah ditanggung oleh PT RBT sebesar Rp38 triliun, PT SB Rp23 triliun, PT SIP Rp24 triliun, PT TIN Rp23 triliun, dan PT VIP Rp42 triliun.

"Ini sekitar Rp152 triliun," jelas Febrie.

Lebih lanjut, pihak yang bertanggung jawab atas sisa kerugian lingkungan hidup sebesar Rp119 triliun sisanya masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Sedang dihitung BPKP siapa yang bertanggung jawab (sisanya), tentunya akan kita tindak lanjuti,” Febrie menandaskan.

 

Infografis Vonis Terdakwa Korupsi Timah Harvey Moeis
Infografis Vonis Terdakwa Korupsi Timah Harvey Moeis. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya