Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham menyebut mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Raden Brotoseno bebas bersyarat dari Lapas Cipinang pada 15 Februari 2020.
Kabag Humas dan Protokol Dirjen Pas Rika Apriyanti mengatakan, Brotoseno menerima remisi atau potongan masa pembinaan selama 13 bulan 25 hari.
"Potongan tahanan (remisi) 13 bulan 25 hari," ujar Rika dalam keterangannya, Rabu (2/9/2020).
Advertisement
Rika menyebut, Brotoseno telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018.
"Selama menjalankan pembebasan bersyarat, yang bersangkutan berada dalam bimbingan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur-Utara sebagai Klien Pemasyarakatan," kata Rika.
Diberitakan sebelumnya, nama mantan polisi dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Raden Brotoseno, kembali mencuat beberapa hari ini. Selain karena gosip berpacaran dengan artis, Brotoseno ternyata sudah menghirup udara bebas.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Lapas Kelas 1 Cipinang, Tony Nainggolan.
"Iya yang bersangkutan sudah bebas," ujar Tony, melalui pesan singkat kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu (3/9/2020).
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Pembebasan Bersyarat
Tony menambahkan, Brotoseno bebas lebih cepat dari masa vonis karena masuk dalam kategori pembebasan bersyarat atau PB.
PB bisa diajukan oleh para narapidana jika sudah menjalani 2/3 masa tahanan dan dinilai berkelakuan baik selama menjalani proses binaan.
"Yang bersangkutan bebas PB, Februari lalu," jelas Tony soal kebebasan Raden Brotoseno.
Tony menjelaskan, Brotoseno mulai ditahan sejak 18 November 2016. Kemudian 14 Juni 2017, Brotoseno mendapat putusan pengadilan. Pada 2 April 2018, Brotoseno masuk ke lapas. Brotoseno divonis Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta karena dinilai sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.
Dia dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider pidana kurungan 3 bulan.
Advertisement