Liputan6.com, Jakarta Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian mengatakan pemerintah tidak bisa menertibkan keberadaan buzzer atau pendengung. Pasalnya, kata dia, pemerintah tidak pernah mengorganisir dan meminta para buzzer untuk menyampaikan kebijakan-kebijakan di media sosial.
"Menertibkan itu kan berarti pemerintah mengorganisir, kalau saya organisir buzzer saya tertibkan, tapi kalau mereka bekerja sendiri kan kita tidak bisa apa-apa," kata Donny kepada wartawan, Jumat (4/9/2020).
Menurut dia, para buzzer dapat diproses hukum apabila ada aduan dari masyarakat. Untuk itu, Donny menyarankan masyarakat melapor ke aparat penegak hukum apabila merasa dirugikan dengan informasi yang disebarkan buzzer.
Advertisement
"Jika ada pengaduan buzzer-buzzer tertentu diproses secara adil dan transparan, gitu aja," jelasnya.
Donny mengatakan saat ini kebijakan pemerintah tidak hanya didukung oleh buzzer, namun juga para akademisi. Dia meyakini masyarakat cerdas dalam membedakan mana buzzer dan bukan.
"Masyarakat saya kira cukup cerdas mana yang buzzer mana yang bukan. Banyak akademisi yang dukung kebijakan pemerintah," tutur Donny.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bekerja Sendiri
Lebih lanjut, dia mengakui bahwa keberadaan buzzer di media sosial memang tak bisa dihindari sebab Indonesia adalah negara demokrasi. Donny menyebut tak semua buzzer membela kebijakan pemerintah.
"Buzzer itu memang tujuannya adalah untuk membela, dari sisi penguasa membela policy penguasa, yang di oposisi mengkritiknya," tuturnya.
Dia mengklaim selama ini pemerintah selalu menyampaikan kebijakan, informasi maupun capaiannya melalui juru bicara. Donny menegaskan para buzzer bekerja berdasarkan inisiatif sendiri tanpa diorganisir pemerintah.
"Ketika ada buzzer yang berinisiatif untuk bertarung di media sosial membela pemerintah, itu hak mereka," ucap Donny.
Advertisement