Liputan6.com, Jakarta - Di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, media sosial kini menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan manusia saat ini.
Platform-platform digital tidak lagi hanya digunakan untuk berkomunikasi dan berinteraksi, tetapi juga menjadi sarana dalam membentuk opini publik, mempromosikan produk, hingga menyuarakan berbagai ide atau pendapat.
Dalam konteks ini, muncul fenomena baru yang dikenal dengan istilah 'buzzer'. Buzzer adalah individu atau kelompok yang dibayar untuk menyebarkan informasi, opini, atau konten tertentu di media sosial dengan tujuan untuk memengaruhi pandangan publik.
Advertisement
Baca Juga
Namun, fenomena buzzer ini tidak luput dari kontroversi, terutama ketika konten yang disebarkan tidak selalu mencerminkan kebenaran atau bahkan bisa saja berupa informasi yang manipulatif.
Lantas, bagaimana Islam memandang hal ini, baik dalam konteks etika maupun hukum? Apakah ada batasan tertentu yang perlu diperhatikan dalam menjalankan praktik sewa buzzer?
Saksikan Video Pilihan ini:
Hukum Buzzer dalam Islam
Dikutip dari muslim.ord.id, ada sebuah kaidah fikih yang merupakan turunan dari ‘perbuatan itu tergantung tujuannya’ yang berbunyi,
العبرة في العقود بالمقاصد والمعاني، لا بالألفاظ والمباني
“Yang menjadi fokus perhatian dalam sebuah akad/transaksi adalah maksud dan hakikat akad tersebut, bukan sekedar namanya saja.” (Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah baina Al-Ashalah wat-Taujih, 3: 3)
Ilustrasi sederhananya adalah sebagai berikut. Bahwa meskipun banyak pemuda/i ajnabi mengemas hubungan mereka dengan nama ta’aruf, akan tetapi jika dalam prosesnya mereka melakukan hal yang diharamkan, seperti berpegangan tangan, berduaan di tempat yang sepi, dan sebagainya, maka hubungan mereka, sebaik apapun mereka namai, tetap diharamkan oleh Allah ‘Azza Wajalla. Karena yang menjadi fokus penilaian adalah hakikat dari hubungan tersebut, dan bukan namanya.
Begitu pun hukum menjadi seorang buzzer, maka kita harus merinci berdasarkan definisi bahasa. Yang harus didudukkan adalah informasi apa yang mereka kerjakan? Kampanye apa yang mereka suarakan? Atas dasar apa mereka dipekerjakan?
Jika kampanye yang dimaksud adalah menyebarkan kebaikan seperti video-video kajian sehingga lebih meluas jangkauannya, poster-poster nasihat sehingga akan lebih banyak orang yang membacanya, maka sebatas ini adalah sesuatu yang diperbolehkan.
Termasuk yang dilakukan sebagian orang di zaman sekarang dengan menjadi buzzer di media sosial agar informasi kondisi saudara kita di Palestina terus diberitakan dan mendapat perhatian dunia, maka itu merupakan kebaikan.
Akan tetapi, jika makna peyoratif yang tersemat pada kata buzzer di zaman sekarang yang dimaksud, maka hal tersebut adalah hal yang diharamkan. Yaitu, menjadi buzzer adalah menjadi seorang yang melakukan black campaign terhadap sesama, menyebarkan aib-aib yang sudah terkubur, berkata-kata buruk kepada sesama, dan lain-lain.
Hal ini diharamkan karena mengandung perbuatan-perbuatan yang diharamkan seperti:
Advertisement
1. Mencari-cari Aib Orang Lain dan Membicarakannya
Allah ‘Azza Wajalla berfirman,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِّنَ الظَّنِّۖ اِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ اِثْمٌ وَّلَا تَجَسَّسُوْا وَلَا يَغْتَبْ بَّعْضُكُمْ بَعْضًاۗ اَيُحِبُّ اَحَدُكُمْ اَنْ يَّأْكُلَ لَحْمَ اَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ تَوَّابٌ رَّحِيْمٌ
“Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak prasangka! Sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Janganlah mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Bertakwalah kepada Allah! Sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujurat: 12)
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama bahkan menyebutkan ancaman bagi mereka yang membuka aib seseorang,
يا معشر من آمن بلسانه ولم يدخل الإيمان قلبه لا تغتابوا المسلمين ولا تتبعوا عوراتهم فإن من تتبع عوراتهم تتبع الله عورته، ومن تتبع الله عورته يفضحه في بيته
“Wahai orang-orang yang beriman sebatas lisan dan belum masuk ke hatinya. Janganlah kalian menggunjing kaum muslimin dan mencari-cari aib mereka. Barangsiapa yang gemar mencari aib orang lain, Allah akan bongkar aibnya. Barangsiapa yang Allah bongkar aibnya, maka Allah akan bongkar aibnya di rumahnya.” (HR. Ahmad no. 18940)
2. Menyebarkan Hoaks
Berita yang belum jelas kebenarannya atau bahkan disengaja kedustaannya adalah salah satu keburukan yang dikerjakan oleh buzzer. Allah ‘Azza Wajalla berfirman,
اِنَّ الَّذِيْنَ يُحِبُّوْنَ اَنْ تَشِيْعَ الْفَاحِشَةُ فِى الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَهُمْ عَذَابٌ اَلِيْمٌۙ فِى الدُّنْيَا وَالْاٰخِرَةِۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ وَاَنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ
“Sesungguhnya orang-orang yang senang atas tersebarnya (berita bohong) yang sangat keji itu di kalangan orang-orang yang beriman, mereka mendapat azab yang sangat pedih di dunia dan di akhirat. Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nur: 19)
Belum lagi, jika yang dilakukan oleh buzzer ini dibenarkan oleh sebagian orang, kemudian mereka turut menyebarkannya, kita tidak bisa membayangkan betapa berat pertanggungjawabannya kelak di hadapan Allah SWT. Semoga Allah jauhkan kita dari golongan orang-orang yang menebar keburukan di tengah kaum muslimin.
Advertisement
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)