Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) DKI Jakarta mempersilakan Polri mengembangkan kasus penipuan yang menjerat mantan Direktur Utama PT Transjakarta, Donny Andy Sarmedi Saragih alias Donny Saragih jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.
"Silakan aparat polisi untuk mengembangkan kasusnya. Sebetulnya untuk mengembangkan kasusnya juga enggak perlu inkrah atau menjalani pidana," kata Kepala Kejaksaan Negeri DKI Jakarta Pusat Riono Budisantoso saat dikonfirmasi, Senin (7/9/2020).
Baca Juga
Riono menyebut, ada dua orang terpidana dalam kasus penipuan itu, yakni Donny Saragih dan Porman Tambunan selaku Corporate Sekretaris PT Lorena Transport. Porman sendiri telah dieksekusi sejak Januari 2020 lalu.
Advertisement
Menurut Riono, Polri memiliki kewenangan apabila ingin mengembangkan kasus tersebut. Ia mengatakan, jaksa hanya menunggu perkembangan proses hukum dari Polri.
"Kalau memang sepanjang ada bukti ya silakan untuk dikembangkan, itu kan memang kewenangannya kepolisian," ujarnya.
Untuk diketahui, Kejari DKI Jakarta telah mengeksekusi Donny Saragih ke ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, usai ditangkap pada Jumat 4 September 2020.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Akhir Pelarian Eks Dirut Transjakarta
Sebelumnya diberitakan, pelarian eks Dirut Transjakarta, Donny Saragih, berakhir setelah ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat 4 September 2020 malam.
Dia ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB di Apartemen Mediterania Jakarta Utara.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi menuturkan, Donny ditangkap saat akan berobat ke sebuah rumah sakit di kawasan Jakarta Selatan. Berdasarkan pelacakan penyidik, Donny akan berobat sekitar pukul 17.00 WIB.
"Sekitar pukul 21.00 WIB tim gabungan bergerak menuju Apartemen Mediterania, Jakarta Utara yang diduga menjadi tempat tinggal terpidana," tutur Nirwan saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (5/9/2020).
Donny Saragih lari saat Mahkamah Agung menolak kasasinya dan seorang terpidana lainnya dalam kasus yang sama, Porman Tambunan atau Andi.
Putusan tertanggal 12 Februari 2019 itu menjatuhkan pidana penjara masing-masing dua tahun kepada keduanya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan, usai putusan itu, tim kejaksaan langsung berusaha mengeksekusi Donny Saragih.
"Namun, saat dieksekusi, yang bersangkutan tidak ada di tempat dan langsung ditetapkan sebagai buron," ujar Hari kepada Liputan6.com, Jakarta, Sabtu (5/9/2020).
Advertisement