Kejaksaan Eksekusi Eks Dirut Transjakarta Donny Saragih ke Lapas Salemba

Tim gabungan Kejaksaan menangkap terpidana Donny Saragih setelah buron sejak Februari 2019 atas kasus penipuan yang menjeratnya.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 05 Sep 2020, 11:41 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2020, 11:40 WIB
Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Tim gabungan Kejaksaan menangkap terpidana Donny Saragih setelah buron sejak Februari 2019 atas kasus penipuan yang menjeratnya. Dia pun langsung dijebloskan ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

"Terpidana berhasil dibawa oleh tim gabungan ke Lapas Klas I Salemba Jakarta Pusat untuk pelaksanaan eksekusi," tutur Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi dalam keterangannya, Sabtu (5/9/2020).

Menurut dia, pengadilan telah memvonis Donny Andy Sarmedi Saragih terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran pidana 378 KUHP dengan penjara selama dua tahun. Namun, setelah putusan inkracht pada Februari 2019 itu, terpidana bersikap tidak kooperatif dan melarikan diri.

"Sehingga ditetapkan sebagai DPO. Terpidana juga sempat mengajukan PermohonanPeninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat namun tidak pernah hadirdalam sidang," jelas dia.

Donny Saragih ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB, Jumat 4 September 2020 di Apartemen Mediterania, Jakarta Utara.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Ditangkap Saat Akan Berobat

Sebelumnya, penyidik telah melacak keberadaan terpidana yang berencana melakukan pengobatan di salah satu rumah sakit di Jakarta Selatan, pukul 17.00 WIB.

"Sekira 21.00 WIB, tim gabungan bergerak menuju Apartemen Mediterania, Jakarta Utara, yang diduga menjadi tempat tinggal terpidana. Sesampainya di Apartemen, tim langsung meringkus terpidana," Nirwan menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya