Eks Dirut Transjakarta Donny Saragih Ditangkap Saat Akan Berobat

Pelarian eks Dirut Transjakarta, Donny Saragih, berakhir di tangan tim gabungan Kejaksaan.

oleh Nanda Perdana PutraRita Ayuningtyas diperbarui 05 Sep 2020, 12:09 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2020, 12:09 WIB
Banner Infografis Donny Saragih Batal Jadi Dirut Transjakarta
Banner Infografis Donny Saragih Batal Jadi Dirut Transjakarta. (Foto: Dok. PT Transjakarta)

Liputan6.com, Jakarta - Pelarian eks Dirut Transjakarta, Donny Saragih, berakhir. Dia ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat 4 September 2020 malam.

Dia ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB di Apartemen Mediterania Jakarta Utara.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi menuturkan, Donny ditangkap saat akan berobat ke sebuah rumah sakit di kawasan Jakarta Selatan. Berdasarkan pelacakan penyidik, Donny akan berobat sekitar pukul 17.00 WIB.

"Sekitar pukul 21.00 WIB tim gabungan bergerak menuju Apartemen Mediterania, Jakarta Utara yang diduga menjadi tempat tinggal terpidana," tutur Nirwan saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (5/9/2020).

Donny Saragih lari saat Mahkamah Agung menolak kasasinya dan seorang terpidana lainnya dalam kasus yang sama, Porman Tambunan atau Andi.

Putusan tertanggal 12 Februari 2019 itu menjatuhkan pidana penjara masing-masing dua tahun kepada keduanya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan, usai putusan itu, tim kejaksaan langsung berusaha mengeksekusi Donny Saragih.

"Namun, saat dieksekusi, yang bersangkutan tidak ada ditempat dan langsung ditetapkan sebagai buron," ujar Hari kepada Liputan6.com, Jakarta, Sabtu (5/9/2020).

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kasus Donny

Donny Saragih merupakan terpidana dalam kasus yang tercatat dalam perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara pemerasan dan pengancaman.

Donny bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi kemudian dituntut "turut serta melakukan penipuan berlanjut" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

Pada 15 Agustus 2018 lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Donny dan Andi bersalah dan memvonis satu tahun penjara serta menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota.

Jaksa Penuntut Umum yakni Priyo W kemudian mengajukan banding. Hasilnya, pada 12 Oktober 2018, Pengadilan Tinggi DKI menerima banding JPU dan menguatkan putusannya serta meminta keduanya tetap berada dalam tahanan.

Tak terima, Donny dan Andi kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tertanggal 12 Februari 2019, majelis hakim menolak kasasi Donny dan Andi. Hakim bahkan menjatuhkan pidana penjara masing-masing dua tahun kepada keduanya.

Karena hal tersebut, baru menjabat sebagai Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) sejak Kamis tanggal 23 Januari 2020, dengan tanpa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB), Donny Andy S. Saragih akhirnya dibatalkan dari penunjukannya pada Senin 27 Januari 2020.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya