Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, pembatasan pergerakan orang keluar dan masuk ke Jakarta tidak mudah dilakukan jika hanya dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta saja.
"Tentu ada pertanyaan bagaimana dengan pergerakan orang keluar masuk Jakarta, idealnya kita bisa membatasi pergerakan keluar waktu Jakarta hingga minimal, tapi dalam kenyataannya ini tidak mudah ditegakkan hanya oleh Jakarta saja," kata Anies dikutip dari Antara, Rabu (9/9/2020).
Menurut Anies, untuk mengambil kebijakan pembatasan keluar masuk saat PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Total, butuh berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
Advertisement
"Terutama dengan Kemenhub dan tetangga-tetangga kita di Jabodetabek yang InsyaAllah besok kita akan koordinasi terkait pelaksanaan fase pengetatan yang akan kita lakukan di hari-hari ke depan," ucap Anies menambahkan.
PSBB Total akan mulai diberlakukan lagi di Jakarta pada 14 September 2020 yang otomatis mengembalikan kebijakan pembatasan yang dilakukan oleh Jakarta pada Maret 2020 saat pandemi Covid-19 mulai menyebar di Jakarta.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Rem Darurat
Sebelumnya, dengan melihat ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU yang terpengaruh oleh rataan kasus positif Covid-19 (positivity rate) sebesar 13,2 persen yang di atas ketentuan aman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di bawah angka lima persen, serta perkembangan angka kematian, akhirnya DKI Jakarta memutuskan untuk memberlakukan PSBB Total.
"Dengan melihat keadaan darurat ini gak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat. Artinya kita terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemik, inilah rem darurat yang harus kita tarik, kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemik dulu bukan lagi masa transisi, tapi PSBB seperti awal dulu dan melakukan rem darurat dan semua kegiatan harus kembali dilakukan di rumah," ujar Anies menambahkan.
Advertisement