Inilah 11 Bidang Usaha yang Boleh Bekerja di Kantor Saat PSBB Jakarta

Dia menyatakan, selain 11 bidang tersebut, perkantoran di Ibu Kota harus melaksanakan pekerjaan dari rumah.

oleh Ika Defianti diperbarui 10 Sep 2020, 05:45 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2020, 05:45 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan mengembalikan kebijakan PSBB seperti awal. (Istimewa)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan mengembalikan kebijakan PSBB seperti awal. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, hanya 11 bidang usaha yang diperbolehkan tetap beroperasi di kantor saat menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat.

Dia menyatakan, selain 11 bidang tersebut, perkantoran di Ibu Kota harus melaksanakan pekerjaan dari rumah saat PSBB berlangsung.

"Mulai Senin 14 September kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan untuk kegiatan bekerja dari rumah," kata Anies dalam video YouTube Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menjelaskan, bekerja di rumah bukan berarti memberhentikan kegiatan tempatnya bekerja. Namun, para karyawan dapat melaksanakan pekerjaannya dari rumah saat PSBB.

"Kegiatan usaha jalan terus kegiatan kantor jalan terus tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi," ucapnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Daftarnya

Berikut daftar 11 usaha yang masih diperbolehkan bekerja di kantor dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan:

1. Perusahaan kesehatan

2. Usaha bahan pangan

3. Energi

4. Telekomunikasi dan teknologi informatika

5. Keuangan

6. Logistik

7. Perhotelan

8. Konstruksi

9. Industri Strategis

10. Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu

11. Pemenuhan kebutuhan sehari-hari

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya