Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan aturan ganjil genap kendaraan di sejumlah ruas jalan yang telah ditentukan. Peniadaan aturan tersebut rencananya diberlakukan bersamaan dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 14 September 2020.
Karena itu, Ditlantas Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa hari ini, Jumat (11/9/2020), aturan tersebut masih berlaku.
"Sampai dengan saat ini, kawasan pembatasan ganjil genap masih tetap diberlakukan," bunyi cuitan akun @TMCPoldaMetro.
Advertisement
Imbauan ini disampaikan mengingat pada Rabu, 9 September 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan pemberlakuan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total sebagai rem darurat di Jakarta.
Imbas adanya rem darurat, Anies menyebutkan sistem ganjil genap kembali dihentikan sementara selama PSBB total dilaksanakan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tunggu Pergub Anies
Sementara itu, Polda Metro Jaya masih menunggu Pergub terbaru terkait PSBB ketat, sehingga aturan dari PSBB transisi fase 1 perpanjangan kelima masih berlaku hingga Jumat, hari ini.
"Termasuk peniadaan ganjil genap kita menunggu keputusan resmi dari Pemda," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Rabu, 9 September 2020.
Dia mengatakan, jika mengacu kepada Pergub Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), ada beberapa hal yang juga harus diperhatikan, seperti ojek online, pembatasan kapasitas orang di dalam kendaraan, dan syarat mengantongi SIKM bagi warga yang hendak masuk ke Jakarta.
"Karena itu kami masih menunggu aturan resmi dari Gubernur kira-kira menggunakan Pergub yang mana. Apakah mengeluarkan Pergub baru," tuturnya.
Sambodo juga menegaskan, hingga kini aturan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap masih berlaku. "Masih-masih diterapkan," tegas dia.
Advertisement