Liputan6.com, Jakarta - Peraturan ganjil genap akan ditiadakan mulai Senin 14 September 2020. Hal ini diungkapkan secara langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Ganjil genap akan ditiadakan mulai tanggal 14 September," kata Anies.
Advertisement
Melihat hal tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya siap mengawal penghentian sementara sistem ganjil genap di wilayah Ibu Kota.
"Kami sifatnya hanya melaksanakan (Instruksi Gubernur)," kata Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo dilansir Merdeka.com.
Meski demikian, Sambodo menegaskan pihaknya masih menunggu peraturan Gubernur (Pergub) sebagai landasan berlakunya penghapusan ganjil genap.
"Bisa jadi hari Senin nanti ganjil genap ditiadakan, tapi kita masih menunggu pergub nomor berapa yang dipakai, karena itu kita perlu kejelasan," ujarnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tak Hanya Ganjil Genap
Jika mengacu kepada Pergub Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), ada beberapa hal yang juga harus diperhatikan, seperti ojek online, pembatasan kapasitas orang di dalam kendaraan, dan syarat mengantongi SIKM bagi warga yang hendak masuk ke Jakarta.
"Karena itu kami masih menunggu aturan resmi dari Gubernur kira-kira menggunakan Pergub yang mana. Apakah mengeluarkan Pergub baru," tuturnya.
Sambodo juga menegaskan, hingga kini aturan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap masih berlaku. "Masih-masih diterapkan," tegas dia.
Advertisement
Anies Hapus Ganjil Genap di Jakarta Saat PSBB Berlaku
Tingginya kasus Corona Covid-19, membuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sejalan dengan hal tersebut, sistem ganjil genap akan ditiadakan dan memperketat transportasi umum.
"Transportasi umum akan kembali dibatasi secara ketat jumlahnya dan jamnya ganjil genap untuk sementara akan ditiadakan," kata Anies di Balai Kota, Rabu (9/9/2020) dilansir Merdeka.com.
Meski menghapus sistem ganjil genap, Anies juga menegaskan pihaknya tak akan membiarkan warga DKI Jakarta untuk bepergian bebas dengan kendaraan pribadi. Ia juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tak keluar rumah.
"Saat ini kondisi darurat, lebih darurat dari pada awal wabah dahulu. Maka jangan ke luar rumah bila tidak terpaksa tetap saja di rumah dan jangan keluar dari Jakarta bila tidak ada kebutuhan yang mendesak," ujarnya.
Dari data yang ada, kasus Corona Covid-19 di wilayah Jakarta mencapai 48.393 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 36.383 orang dinyatakan sembuh dan 1.317 orang meninggal dunia. Â
Infografis DISIPLIN Protokol Kesehatan Harga Mati
Advertisement