4 Pernyataan Anies Jelang Penerapan PSBB Ketat di Jakarta

Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, aturan PSBB total akan difokuskan kepada perkantoran.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 14 Sep 2020, 13:45 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2020, 13:23 WIB
Anies Baswedan
Di Graha BNPB, Jakarta, Senin (25/5/2020), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan perpanjangan PSBB DKI Jakarta hingga 4 Juni 2020 menjadi fase penentu masa transisi menuju New Normal. (Dok Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB)

Liputan6.com, Jakarta - DKI Jakarta akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB ketat mulai Senin, 14 September 2020 besok.

Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, aturan PSBB total akan difokuskan ke perkantoran.

"Yang paling banyak itu kan perkantoran, karena itu nanti utamanya akan banyak mengatur di perkantoran," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Sabtu malam, 12 September 2020.

Meski masih menuai pro kontra terkait penerapan PSBB total di Ibu Kota, Anies mengaku pemerintah pusat telah mendukung rencana tersebut.

Anies menjelaskan, pemerintah pusat juga menyadari harus menyelesaikan terlebih dahulu terkait kesehatan akibat penularan Corona COvid-19 yang cukup signifikan di Jakarta. Sebab tanpa kesehatan, perekonomian tidak dapat bergerak.

Berikut 4 pernyataan terbaru Anies jelang penerapan PSBB total di Jakarta dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Difokuskan ke Perkantoran

Hari Pertama Kerja di Kantor saat PSBB Transisi
Aktivitas pegawai pada hari pertama kerja di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi di Badan Kepegawaian Daerah, Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/6/2020). PNS di lingkungan Pemprov DKI kembali mulai bekerja di kantor dengan sistem shifting. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan aturan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB total yang akan dimulai Senin 13 Septmber besok, akan difokuskan ke perkantoran.

"Yang paling banyak itu kan perkantoran, karena itu nanti utamanya akan banyak mengatur di perkantoran," kata Anies di Balai Kota, Sabtu malam, 12 September 2020.

Namun disinggung mengenai aturan yang dimaksud, mantan Rektor Universitas Paramadina itu enggan menrinci secara detil.

 

Dukungan Pusat

Suasana Jam Pulang Kantor Pekerja di Jakarta
Sejumlah orang berjalan di trotoar pada saat jam pulang kantor di Kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (8/6/2020). Aktivitas perkantoran dimulai kembali pada pekan kedua penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Anies menyatakan pemerintah pusat telah mendukung rencana pelaksanaan PSBB ketat di Ibu Kota. Kata dia, dukungan tersebut akibat lonjakan kasus positif Covid-19.

"Jadi, pemerintah dukung, pemerintah pusat menyadari lonjakan yang cukup signifikan di bulan September ini," kata Anies.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut menjelaskan, pemerintah pusat juga menyadari harus menyelesaikan terlebih dahulu terkait kesehatan. Sebab tanpa kesehatan, perekonomian tidak dapat bergerak.

 

Pengetatan Protokol Kesehatan

Hari Pertama Kerja di Kantor saat PSBB Transisi
Pegawai mencuci tangan sebelum memasuki gedung Balai Kota pada hari pertama kerja di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi di Jakarta, Senin (8/6/2020). PNS di lingkungan Pemprov DKI kembali mulai bekerja di kantor dengan sistem shifting. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Anies menegaskan, PSBB lanjutan akan menekankan pada pengetatan protokol kesehatan pada semua sektor.

"Semua sektor akan ada pengetatan. Saya garis bawahi juga bahwa kebijakan ini bukan pelarangan. Tapi ini adalah pengetatan pembatasan," kata Anies.

Anies menjelaskan bahwa selama PSBB lanjutan, masyarakat tetap bisa berkegiatan namun dengan pembatasan yang lebih ketat dibandingkan dengan PSBB sebelumnya.

"Artinya tetap berkegiatan tapi ada pembatasan yang ketat untuk memotong mata rantai (Covid-19)," tambahnya.

 

Soal Aturan PSBB Lanjutan

Anies Baswedan
Rencana pembukaan bioskop, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tegaskan pelaku usaha bioskop harus patuhi protokol kesehatan saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (26/8/2020). (Dok Tim Komunikasi Publik Satgas COVID-19)

Anies mengatakan, aturan PSBB lanjutan segera diumumkan pada hari ini, Minggu (13/9/2020).

"Besok (hari ini) kami akan umumkan, karena malam hari ini akan kami tuntaskan aturannya. Nanti sudah ada dalam bentuk peraturan dan sudah ada pasalnya. Ada perincian detail sehingga tidak muncul interpretasi yang berbeda," ujar Anies seperti dikutip dari Antara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya