Anies Sebut Aturan Ketat PSBB Akan Difokuskan ke Perkantoran

Namun, Anies enggan menrinci secara detil aturan PSBB total tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Sep 2020, 10:51 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2020, 10:50 WIB
Anies Baswedan
Rencana pembukaan bioskop, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tegaskan pelaku usaha bioskop harus patuhi protokol kesehatan saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (26/8/2020). (Dok Tim Komunikasi Publik Satgas COVID-19)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total yang akan dimulai Senin 13 Septmber besok, akan difokuskan ke perkantoran.

"Yang paling banyak itu kan perkantoran, karena itu nanti utamanya akan banyak mengatur di perkantoran," kata Anies di Balai Kota, Sabtu (12/9/2020) malam.

Namun disinggung mengenai aturan yang dimaksud, mantan Rektor Universitas Paramadina itu enggan menrinci secara detil.

Direncanakan, Minggu (13/9/2020) sore, Anies, Menteri Kesehatan Terawan, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo akan menyampaikan keterangan resmi mengenai pelaksaan PSBB DKI Jakarta.

Sementara itu, Kepala Ombudsman perwakilan DKI Jakarta Teguh P Nugroho menilai keberhasilan menekan mobilitas masyarakat di Jakarta tergantung kepatuhan perkantoran, selain penegakan sanksi oleh Pemprov DKI.

Menurut Teguh, lemahnya landasan hukum yang dibuat Pemprov dalam menjalankan PSBB menyebabkan sejumlah perkantoran abai terhadap protokol kesehatan.

"Sanksi bagi pelanggar ini kan baru diatur di level Pergub bahkan untuk perkantoran dan industri saja hanya dilakukan di level SK Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, ini yang menyebabkan banyak perkantoran dan industri yang cuek bebek tetap meminta karyawannya masuk di atas 50 persen (melebihi kapasitas yang ditetapkn dalam Pergub)," jelas Teguh, Kamis (10/9/2020).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Penumpang KRL Naik

Pertimbangan ini, kata Teguh, dikuatkan dari data yang dilaporkan pihak PT Kereta Commuter Indonesia (KCI). Mengutip data dari KCI, saat masa PSBB pertama kalinya dilakukan penumpang KRL menurun drastis. Seiring PSBB dilonggarkan, dikenal dengan istilah PSBB transisi, jumlah penumpang terus meningkat secara bertahap.

"Jumlah naik bertahap mulai dari 4-7 persen sampai akhirnya mendekati 50 persen dari angka total harian," kata Teguh.

Dari tren ini, imbuhnya, Pemprov kewalahan melakukan pengawasan akibat mobilitas masyarakat yang tinggi namun dengan keterbatasan personel.

Kendati Gubernur DKI Anies Baswedan menerjunkan ribuan personel Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bantu mengawasi, upaya ini dikatakan Teguh tidak akan mampu mencakupi semua pergerakan masyarakat di Jakarta.

"Pemprov pun kemudian terjebak sibuk memantau pergerakan orang, bukan di hulunya, perkantoran dan industri, padahal jumlah SDM mereka terbatas," tuturnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya