Anies Tegaskan PSBB Lanjutan Menekankan Pada Pengetatan Protokol Kesehatan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lanjutan akan menekankan pada pengetatan protokol kesehatan pada semua sektor.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 12 Sep 2020, 22:25 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2020, 22:25 WIB
FOTO: Pemprov DKI Bagi Sif Kerja di Masa PSBB Transisi
Suasana jam pulang kerja di jalur pedestrian kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (22/6/2020). Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan perubahan sif kerja dengan waktu jeda tiga jam, yaitu pukul 07.00-16.00 pada sif pertama dan pukul 10.00-19.00 pada sif kedua. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lanjutan akan menekankan pada pengetatan protokol kesehatan pada semua sektor.

"Semua sektor akan ada pengetatan. Saya garis bawahi juga bahwa kebijakan ini bukan pelarangan. Tapi ini adalah pengetatan pembatasan," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Sabtu (12/9/2020) malam.

Anies menjelaskan bahwa selama PSBB lanjutan, masyarakat tetap bisa berkegiatan namun dengan pembatasan yang lebih ketat dibandingkan dengan PSBB sebelumnya.

"Artinya tetap berkegiatan tapi ada pembatasan yang ketat untuk memotong mata rantai (COVID-19)," tambahnya.

Dia mengatakan aturan PSBB lanjutan akan segera diumumkan pada Minggu, 13 September 2020.

"Besok kami akan umumkan, karena malam hari ini akan kami tuntaskan aturannya. Nanti sudah ada dalam bentuk peraturan dan sudah ada pasalnya. Ada perincian detail sehingga tidak muncul interpretasi yang berbeda," ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Rem Darurat

Anies Baswedan resmi "menginjak rem darurat" yang mencabut kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dan memberlakukan kembali PSBB total.

"Dengan melihat keadaan darurat ini di Jakarta, tidak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat. Artinya kita terpaksa memberlakukan PSBB seperti awal pandemi. inilah rem darurat yang harus kita tarik," kata Anies dalam keterangan pers yang disampaikan di Balai Kota Jakarta, Rabu malam.

Alasan Anies untuk mengambil keputusan tersebut bagi Jakarta, karena tiga indikator yang sangat diperhatikan oleh Pemprov DKI Jakarta yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi, dan ICU khusus COVID-19 dan tingkat kasus positif di Jakarta.

"Dalam dua pekan angka kematian meningkat kembali, secara persentase rendah tapi secara nominal angkanya meningkat kembali. Kemudian tempat tidur ketersediaannya maksimal dalam sebulan kemungkinan akan penuh jika kita tidak lakukan pembatasan ketat," ucap Anies.

Pemberlakuan kembali PSBB yang diperketat ini mulai Senin (14/9/2020) namun belum diketahui kapan berakhirnya.

Diketahui, angka rataan kasus positif (positivity rate) COVID-19 di Jakarta adalah 13,2 persen atau di atas ketentuan aman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di bawah angka lima persen.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya