Penusukan Syekh Ali Jaber, Pusdokes Polri Ikut Periksa Kejiwaan Pelaku

Polresta Bandar Lampung menggandeng Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri untuk memeriksa kejiawaan tersangka penusukan, Syekh Ali Jaber.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 14 Sep 2020, 11:53 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2020, 11:53 WIB
Fakta Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber
Fakta Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber (Sumber: Merdeka)

Liputan6.com, Jakarta - Polresta Bandar Lampung menggandeng Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri untuk memeriksa kejiawaan Alpin Andrian (24), tersangka penusukan, Syekh Ali Jaber.

"Hari ini dari Pusdokkes Polri menghadirkan tim ahli yang dipimpin oleh dr Hening Madonna akan melakukan observasi secara mandiri," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat dihubungi, Jakarta, Senin (14/9/2020).

Dia mengatakan, kepolisian ingin memastikan kondisi kesehatan pelaku penusukan Syekh Ali Jaber. Menurut pengakuan keluarga, pelaku sempat menjalani pengobatan di salah satu rumah sakit jiwa.

Oleh karena itu, penyidik pun melibatkan dr Tendri Septa, salah satu dokter dari Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung Psikiater Pusdokkes Polri untuk membantu melakukan asesmen terhadap pelaku. Berdasar keterangan dr Tendri Septa, observasi membutuhkan waktu setidaknya 14 hari.

"Observasi itu tidak bisa dilakukan dalam waktu satu atau dua hari. Nah nanti kedua analisa itu akan dikomparasi," ucap Pandra soal kasus penusukan Syeh Ali Jaber.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Proses Hukum Tetap Jalan

Pandra memastikan proses hukum terus berjalan. Menurut dia, tersangka masih ditahan di Polresta Bandar Lampung.

"Kita tetap akan memproses secara hukum, dan tentunya proses secara hukum ini didasari juga dalam keadaan sehat jasmani dan rohani terhadap tersangka," ucap Pandra.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya