Liputan6.com, Jakarta - Muhammad Arif (61) dinyatakan meninggal dunia setelah dirawat selama tiga hari di rumah sakit. Imam yang juga Ketua Masjid Nurul Iman Kelurahan Tanjung Rancing, Kayuagung, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, itu dibacok sesama pengurus, Meyudin (49) gara-gara kotak amal masjid.
Wakil Ketua Masjid Nurul Iman Abu Nawas mengungkapkan, korban meninggal di Rumah Sakit Umum Pusat Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang, Senin (14/9/2020) pukul 04.30 WIB. Sebelumnya, korban dirujuk dari RSUD Kayuagung karena lukanya cukup parah sehingga perlu tindakan medis lebih lanjut.
"Beliau meninggal Subuh tadi sekitar pukul 04.30 WIB di RSMH Palembang," ungkap Abu Nawas.
Advertisement
Kondisi kesehatan imam masjid itu terus menurun meski tim medis telah melakukan tindakan operasi di leher belakang atau sekitar telinga dan kepala. Di sana luka paling parah dari luka satunya yang berdekatan.
"Almarhum alami dua luka dan sudah dioperasi," ujarnya.
Menurut dia, jenazah dimakamkan di kampung kelahirannya di Desa Tanjung Lubuk, Kecamatan Tanjung Lubuk, OKI. Pemakaman dilakukan secara biasa karena kematiannya tidak ada kaitan dengam Covid-19.
"Semua masyarakat sangat kehilangan akan kepergian beliau, karena sosoknya sangat baik dan disegani semua orang," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, warga Kelurahan Tanjung Rancing, Kecamatan Kayuagung, OKI, dibuat gempar dengan kasus pembacokan yang dialami Ketua Masjid Nurul Iman, Muhammad Arif. Pelaku tak lain adalah rekannya sendiri yang juga pengurus masjid bernama Meyudin.
Peristiwa itu terjadi saat korban sedang mengimami salat Magrib di masjid itu, Jumat (11/9). Tiba-tiba datang pelaku dengan berpakaian salat sambil membawa parang langsung menebas leher korban sebanyak dua kali.
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil itu terkapar bersimbah darah dan dibawa warga ke RSUD Kayuagung. Sementara pelaku langsung diamankan warga dan polisi di lokasi kejadian.
Â
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Meyudin Jadi Tersangka
Meyudin telah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus penganiayaan. Tersangka mengakui menaruh dendam kepada korban karena melarangnya mengurus kotak amal masjid. Padahal selama lima tahun menjabat pengurus masjid, dia selalu menangani bidang itu.
Penarikan kunci kotak amal itu terjadi sesuai salat Jumat atau beberapa jam sebelum pembacokan. Namun, tidak diketahui penyebab pensiunan pegawai negeri sipil itu tak lagi mempercayakan kotak amal kepada tersangka.
Atas perbuatan itu, tersangka mendekam di sel tahanan Mapolsek Kayuagung dan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiyaan dengan ancaman lima tahun penjara. Barang bukti diamankan sebilah parang sepanjang 50 sentimeter.
Reporter : Irwanto
Sumber: Merdeka.com
Advertisement