Penusuk Imam Masjid Pekanbaru Bakal Bebas dari Jeratan Hukum, Kok Bisa?

Saat ini, tersangka penusuk imam masjid itu masih ditahan. Berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

oleh M Syukur diperbarui 15 Agu 2020, 19:00 WIB
Diterbitkan 15 Agu 2020, 19:00 WIB
Imam Masjid Al Falah yang menjadi korban penusukan usai memberi keterangan di Polsek Pekanbaru Kota.
Imam Masjid Al Falah yang menjadi korban penusukan usai memberi keterangan di Polsek Pekanbaru Kota. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Pelaku penusukan Imam Masjid Al Falah Pekanbaru berinisial IM berpeluang lolos dari jeratan hukum. Hasil observasi kejiwaannya di Rumah Sakit Bhayangkara sudah keluar, di mana tersangka 24 tahun itu disebut mengalami gangguan jiwa berat.

Kasubbid Yanmed Dokkes RS Bhayangkara Polda Riau Komisaris Supriyanto menjelaskan, observasi kejiwaan tersangka berlangsung sembilan hari. Dokter yang memeriksa mulai dari umum, kejiwaan hingga ahli psikolog.

Selama pemeriksaan, tersangka tidak pernah kooperatif dengan petugas medis. Selain itu, tersangka sering merasa terganggu kalau diajak berbicara selama berada di ruang perawatan.

"Tim menemukan adanya gangguan psikotik, waham, dan paranoid secara menetap," sebut Supriyanto, Jumat petang, 14 Agustus 2020.

Dengan gejala ini, petugas menyimpulkan tersangka mengalami gangguan kejiwaan berat karena juga sering berhalusinasi. Akibatnya, tersangka bertindak irasional atau tidak dikendalikan pikiran.

Supriyanto menyebut hasil observasi kejiwaan ini sudah diserahkan ke penyidik Polsek Pekanbaru Kota.

Terpisah, Kapolsek Pekanbaru Kota Ajun Komisaris Stevie Arnold Rampengan menyatakan tersangka masih ditahan. Berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

"Saat ini penyidik masih menunggu petunjuk dari jaksa," kata Stevie.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Komisaris Awaludin Syam mengatakan, tugas penyidik dalam suatu tindak pidana adalah membuat terang. Caranya dengan melengkapi petunjuk, mengumpulkan alat bukti dan melengkapi berkas.

"Itu kemudian disajikan ke jaksa, dijelaskan begini kondisi tersangka. Apapun hasilnya nanti, itu di luar kewenangan kepolisian," sebut Awal.

Penusukan ini terjadi pada 23 Juli 2020 malam. Korban Yazid Nasution ketika berdoa setelah menjadi imam Salat Isya berjemaah diserang pelaku menggunakan pisau.

Korban dan tersangka sudah saling kenal. Beberapa kali tersangka berkonsultasi kepada korban karena permasalahan pekerjaan. Tidak puas terhadap solusi korban menjadi motif kejadian ini.

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya