Polisi Buat Selebaran untuk Angkot soal Aturan Penumpang Saat PSBB Ketat DKI

Sambodo menerangkan, aturan yang tepat bagi angkutan umum untuk mengangkut penumpang adalah maksimal sebanyak 50 persen.

oleh Yopi Makdori diperbarui 21 Sep 2020, 14:31 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2020, 14:29 WIB
Angkot Non-Jak Lingko Dilanda Sepi Penumpang
Sopir angkutan kota non-Jak Lingko menunggu penumpang di Terminal Rawamangun, Jakarta, Senin (20/7/2020). Sopir angkot non-Jak Lingko di Terminal Rawamangun mengeluh sepinya penumpang akibat warga yang beralih menggunakan jasa ojek online serta diperparah adanya Covid-19. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, pihaknya akan membagikan selebaran kepada sopir angkot yang berisikan pedoman tentang posisi penumpang di dalam angkot selama PSBB ini.

"Ya tentu ini perlu disosialisasikan lebih lanjut nanti kita akan buat semacam leaflet-leaflet, meme-meme untuk kita bagikan kepada para sopir angkutan umum tentang pembagian posisi penumpang di bagian belakang untuk angkot, pengaturannya seperti apa itu yang sesuai ketentuan," katanya kepada wartawan, Senin (21/9/2020).

Sambodo menerangkan, aturan yang tepat bagi angkutan umum untuk mengangkut penumpang adalah maksimal sebanyak 50 persen.

"Tapi penjabaran dari 50 persen itu ada aturannya. Misalnya angkot yang tempat duduknya berhadapan itu hanya boleh satu sopir tiga penumpang sebelah kanan, dan dua penumpang sebelah kiri. Misalnya untuk bajaj itu juga hanya boleh satu-satu. Kemudian untuk taksi, satu dan dua penumpang" beber dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Ancam Denda Rp 50 Juta

Sambodo pun mengancam akan mendenda pemilik usaha angkutan bilamana pengemudi angkutannya kedapatan melanggar aturan tersebut. Tak tanggung-tanggung, jumlah yang mesti dibayarkan mencapai Rp. 50 juta. Bahkan bisa lebih bila pelanggaran dilakukan di atas dua kali.

"Bila ada pelanggaran pertama akan diberikan peringatan tertulis. Kalau ada pelanggaran berikutnya dendanya bisa 50 juta, pelanggaran berikutnya 100 juta dan selanjutnya lagi ketiga dan keempat 150 juta," tegasnya.

Kata Sambodo, ketika seorang pengendara angkutan umum untuk kali kedua melakukan pelanggaran PSBB, maka denda Rp. 50 juta mesti segera dibayarkan oleh pemilik usaha angkutan tersebut. Jika dalam tempo tujuh hari tak bergeming, maka terpaksa Pemda DKI Jakarta akan mencabut izin usaha mereka.

"(Dalam waktu) tujuh hari ya," kata Sambodo.

Adapun beberapa pelanggaran tersebut berupa mengangkut penumpang lebih dari yang ditentukan, yakni 50 persen dari total tempat duduk.

"Tapi penjabaran dari 50 persen itu ada aturannya. Misalnya angkot yang tempat duduknya berhadapan itu hanya boleh satu sopir tiga penumpang sebelah kanan, dan dua penumpang sebelah kiri. Misalnya untuk bajaj itu juga hanya boleh satu-satu. Kemudian untuk taksi, satu dan dua penumpang," tutupnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya