Liputan6.com, Bandung - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa pihak yang diduga memotong uang kompensasi sopir angkot di Kabupaten Bogor adalah KKSU.
"Pungutan liar yang dilakukan Dishub Kabupaten Bogor tidak pernah ada. Yang ada pungutan yang dilakukan oleh KKSU, dan uangnya pun dinikmati oleh mereka," kata Dedi dalam video yang diunggahnya di akun Instagram @dedimulyadi71, dikutip pada Selasa, 8 April 2025.
Baca Juga
Dugaan tersebut diperoleh Dedi dari keterangan E, seorang sopir angkot yang juga selaku pengurus KKSU Cisarua.
Advertisement
"Pak Dadang (Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor) itu ikut nyuruh motong, nyuruh ikut menikmati atau tidak?" tanya Dedi. "Tidak, Pak," jawab E.
"Yang benar adalah?" ucap Dedi. "KKSU," lanjut E.
Apa Itu KKSU?
KKSU adalah Kelompok Kerja Sub Unit yang merupakan wadah bagi para sopir dan pemilik angkot. KKSU juga merupakan bagian dari Organisasi Angkutan Darat (Organda).
Diketahui, KKSU memegang peran strategis dalam menjaga keteraturan operasional angkot dalam trayek tertentu. Mulai dari pengaturan shift, pengelolaan stiker trayek, hingga menyalurkan aspirasi para anggotanya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memberikan kompensasi sebesar Rp1,5 juta kepada sopir angkot di Kabupaten Bogor agar tak beroperasi selama libur Lebaran.
Total kompensasi berupa Rp1 juta dalam bentuk uang tunai dan Rp500.000 dalam bentuk sembako.
Kebijakan yang melarang angkot untuk beroperasi sementara itu dilakukan untuk mengurangi kemacetan panjang yang kerap terjadi di jalur tersebut.
Tercatat sekitar 653 sopir angkot dari tiga trayek yakni Cisarua-Bogor, Bogor-Pasirmuncang, dan Bogor-Cibedug yang mendapat kompensasi.
Â
Advertisement
Proses Hukum Tetap Berlanjut
Sebelumnya, Dedi memastikan proses hukum terhadap pelaku pemotongan dana kompensasi bagi sopir angkot di Kabupaten Bogor akan tetap berlanjut, meski uang tersebut telah dikembalikan.
"Nanti biarkan Polres Bogor yang memberikan penjelasan siapa sih yang bersalah dari masalah ini. Walau pun uangnya sudah dikembalikan, tetapi ini kan bisa memberikan klarifikasi kepada publik dan tindakannya tidak boleh terulang lagi," ucap Dedi pada Senin, 7 April 2025.
Dedi mengungkap pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan. Nantinya, dapat disimpulkan siapa pelaku yang menyunat uang sebesar Rp200.000 dari dana kompensasi tersebut.
"Dan kemudian, kepala bidang perhubungannya sudah menyatakan pernyataan bahwa dia tidak melakukan tindakan-tindakan yang bersifat meminta atau memotong, bahkan menerima pun tidak. Bahkan dia sangat berharap untuk semuanya diproses di kepolisian agar bisa berjalan secara objektif," tutur Dedi.
Â
Penulis: Arby Salim
